D-ONENEWS.COM

SEKRETARIS KPU JATIM: SISA DANA HIBAH PILGUB AKAN DIKEMBALIKAN KE PEMPROV

Sekretaris KPU Jatim, Muhammad Eberta Kawima Menyampaikan Materi pada Peserta Bimtek

Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) akan mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) Tahun 2018 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Demikian yang disampaikan Sekretaris KPU Jatim, Muhammad Eberta Kawima saat memberikan materi pada bimtek Pelaksanaan Penyusunan Pelaporan Anggaran Hibah Pilgub Jatim Tahun 2018 bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota di di hotel Elmi Surabaya semalam (29/7).

Pengembalian sisa dana hibah kepada pemberi hibah dalam hal ini Pemprov Jatim, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati antara KPU Jatim dengan Pemprov sebelumnya.

“Sesuai NPHD Pemprov Jatim dan KPU Jatim Nomor 131/464/011.2/2017 dan Nomor 141/PR.07-SPj/35/KPUProv/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017, jika terdapat sisa dana hibah yang tidak dapat direalisasikan, KPU Jatim akan mengembalikan ke rekening Kas Umum Daerah Pemprov Jatim paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pemilihan,” ungkap pria yang akrab disapa Wima ini.

Berikutnya menurut Wima, KPU Jatim juga harus menyampaikan bukti setoran tersebut paling lambat lima (5) hari kerja setelah dilakukan penyetoran kepada Pemprov.

“Sementara itu, KPU Jatim berkewajiban juga membuat laporan realisasi penggunaan belanja hibah daerah. Laporan realisasi ini paling lambat disampaikan pada Pemprov dan DPRD Jatim tiga bulan setelah berakhirnya tahapan. Yakni, 25 Oktober 2018,” tegas Sekretaris KPU Jatim.

(AACS)

KPU Jatim

Loading...