Surabaya, (DOC) – Penyelesaian polemik Pasar Buah dan Sayuran di eks Penjara Koblen menemui titik terang. Hal ini terungkap saat hearing antara pengelola Pasar Koblen, Disperindag dan Dinas Koperasi Kota Surabaya dengan Komisi B DPRD, Rabu (24/3/21).
Komisi B DPRD Surabaya yang semula ngotot minta izin operasional Pasar BUah dan Sayuran Koblen dicabut, kini melunak. Pasar tersebut boleh beroperasi tapi dengan syarat menjadi Pasar Wisata Buah atau Sayuran Surabaya.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz mengaku, pihaknya yang paling ngotot agar izin operasional Pasar Buah dan Sayuran eks Penjara Koblen dicabut, karena dinilai melanggar ketentuan kelestarian cagar budaya. “Yang menjadi sorotan utama adalah cagar budayanya, tapi kok bisa muncul izin pasar ini yang menjadi problem. Ternyata, munculnya izin dari Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata Kota Surabaya lantaran ada rekomendasi dari tim cagar budaya. Akhirnya, terbitlah izin tersebut, ” ujar dia, Rabu (24/3/21).
Mahfudz menjelaskan, rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Pemkot Surabaya menyatakan, eks Penjara Koblen yang merupakan cagar budaya boleh digunakan untuk perdagangan. “Info yang kami dapat bahwa Disperindag tinggal menandatangani izin operasional pasarnya saja,” tandas dia.
Dari awal politisi PKB Surabaya ini menyatakan, mengapa izin pasar, padahal Undang-Undang Cagar Budaya. Perda Cagar Budaya jelas untuk perdagangan di area eks Penjara Koblen itu dilarang. “Tapi Pemkot Surabaya bersikeras bahwa izin operasional Pasar Koblen sudah sesuai dengan perda maupun Undang-Undang Cagar Budaya. Karena itu, kami memberi solusi, karena sudah ada izin sekalian saja eks Penjara Koblen dijadikan izin Pasar Pariwisata,”tandas dia .
Lebih jauh, Mahfudz menjelaskan, Komisi B setuju jika eks Penjara Koblen dijadikan Pasar Wisata Buah atau Sayuran, tinggal minta ke pengelola Pasar Koblen konsepnya seperti apa. “Jadi izin Pasar Buah dan Sayuran eks Penjara Koblen, bisa diubah menjadi izin Pasar Wisata Surabaya. Konsepnya masih kita pikirkan, baik dari investor maupun konsepnya bisa Komisi B yang membuat, “pungkas dia. (dhi/fr)