Surabaya, (DOC) – Kepolisian beserta tim satgas Covid-19 kota Surabaya berhasil mengamankan pria pelanggra prokes yang mengejek pengunjung saat menggunakan masker di sebuah mall di kota Surabaya. Rekaman video ini sempat menjadi viral di media sosial. Pria ini harus menerima sanksi adminintrasi dan sanksi sosial di Liponsos Surabaya oleh petugas.
Putu Arimbawa Pelaku Pengunggah Vlog Viral yang sudah diamankan oleh petugas mengatakan bahwa dirinya menganggap virus Covid-19 ini masih abu-abu baginnya. “Saya mempunyai teman perawat dan ia berkata bahwa virus itu memang nyata, tapi saya masih belum bisa menerima itu,” jelasnya, Rabu (05/05/2021).
Sementara itu. Eddy Christijanto Kasatpol PP Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa saudara Putu ini melakukan peanggaran berat dalam Protokol Kesehatan (Prokes) dimana ia mengajak dan memengaruhi opini masyarakat yang sudah patuh dalam Prokes. “Kepada pihak yang bersnagkutan kita akan memberi sanksi administrasi serta sanksi kerja sosial,1×24 jam yang mana ia akan kerja sebagai relawan sosial membantu Kemenkes (Kementerian Kesehatan) agar bisa melihat secara nyata bahwa virus ini ada dan berbahaya,” jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa sesuai dengan aturan perwali nomer 10 tahun 2021 tentang penerapan Prokes dalam rangka memutus dan mencegah mata rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya. “Tujuannya sanksi ialah agar dia mendapat rasa empati dan sadar bahwa masih banyak saudara kita yang membutuhkan bantuan kita dan bersyukur apa yang sudah kita dapat,” tutupnya. (Hadi/Fr)