Seorang Guru Honorer Nekat Jadi Petugas KA Gadungan Demi Mendapatkan Cinta Gadis Pujaannya

Lumajang,(DOC) – Alih-alih mendapatkan cinta seorang gadis yang di idamkan, seorang pemuda asal Desa Sukosari kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, malah berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pemuda yang memiliki nama lengkap Abdul Sallam(29) yang berprofesi sebagai guru honorer di sekolah swasta, nekat berpura-pura sebagai pegawai PT KAI Daops IX Jember.

Bacaan Lainnya

Aksi Abdul Sallam ini kepergok petugas PT KAI saat berada di dalam satu kereta di stasiun Jatiroto, Senin(10/12/2018) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menjelaskan, kasus petugas PT KAI gadungan ini terungkap, saat Cahyo Widiantoro, SH, seorang Asisten Manager Hukum PT KAI Daop IX Jember melapor ke pihak kepolisian yang menaruh curiga terhadap tingkah laku Abdul Sallam.

“Saat bertemu di stasiun Jatiroto, pelapor semakin curiga dengan pengakuan terlapor yang mengaku bertugas di stasiun Tanggul, yang ternyata masih masuk dalam wilayah Daop IX. Padahal, pelapor sangat hafal betul satu-persatu karyawan maupun pegawai PT KAI, khusunya yang bertugas di Daop IX,” papar Kapolres.

Setibanya di stasiun Klakah, terlapor yang mengenakan pakaian dan atribut lengkap layaknya pegawai PT KAI. Bahkan, terlapor juga sempat menyapa pegawai stasiun Klakah lainya seolah saling mengenal. “Untuk menjawab kecurigaanya, akhirnya pelaku di amankan di kantor stasiun Klakah untuk di mintai keterangan,” imbuh Kapolres.

Awalnya, pelaku bersikukuh sebagai pegawai resmi, namun  akhirnya tak berkutik lagi setelah identitas yang bersangkutan tidak termasuk dalam jajaran pegawai PT KAI Daop IX.

“Karena ada indikasi pelaku merupakan Pegawai Gadungan, maka saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Klakah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Arsal.

Saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan tas milik pelaku penyidik Satreskrim Polres Lumajang menemukan sejumlah atribut dan perlengkapan, berupa dasi dan jepitan berlogo PT KAI, sejumlah ID Card PT KAI, Topi merah berlogo PT KAI, topi hitam bertuliskan nama terlapor serta peluit  bambu dan telepon genggam.

“Pokonya, selain seragam kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa atribut yang berlogo atau ada kaitannya dengan PT KAI, dugaan sementara semua atribut tersebut palsu”, Kata Kasat Reskrim AKP Hasran.

“kepada kami, pelaku mengaku mendapatkan semua atribut dan seragam tersebut secara on line. Awalnya dia mengaku hanya untuk kebutuhan foto selfie aja, saat mengenakan seragam dan atribut tersebut”, imbuh AKP Hasran.

Tersangka dijerat Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang,” pungkas Hasran.(imam/r7)