Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Gedung Diklat Surabaya (SIGenDiS). Aplikasi ini hadir untuk mempermudah proses peminjaman serta pemantauan penggunaan Gedung Diklat Prigen, yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan.
Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi SIGenDiS telah di mulai sejak Februari 2022. Melalui platform ini, calon pengguna dapat melihat jadwal pemakaian gedung secara real time sehingga tidak terjadi benturan jadwal antar pengguna.
“SIGenDiS memungkinkan pemesanan yang lebih efisien dan transparan. Pengguna bisa langsung mengetahui ketersediaan ruang dan menghitung estimasi biaya melalui fitur simulasi sewa,” terang Ira.
Ia juga mengungkapkan bahwa nama SIGenDiS di pilih sebagai akronim yang menggambarkan karakter Gedung Diklat Prigen, yakni layaknya seorang gadis manis, lincah, dan menawan hati.
Dengan terbitnya Perda No 7 Tahun 2023, Gedung Diklat Prigen resmi menjadi objek retribusi daerah. Selanjutnya, Perwali No 43 Tahun 2024 menjadi pedoman pelaksanaan teknis pemanfaatannya. Sejak Januari 2025, gedung ini pun beroperasi sebagai unit yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.
Hingga 22 Agustus 2025, tercatat Gedung Diklat Prigen telah menyumbang PAD sebesar Rp100,32 juta. Bahkan, aplikasi SIGenDiS sendiri telah terdaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak Januari 2025, setelah publikasi perdananya pada 6 Maret 2023.
Menariknya, fitur aplikasi ini juga mencakup proyeksi pendapatan yang langsung terintegrasi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Artinya, Pemkot dapat memantau secara langsung jumlah pendapatan yang masuk dari penyewaan fasilitas.
Berbagai Fasilitas
Gedung Diklat Prigen saat ini di lengkapi berbagai fasilitas memadai, antara lain aula, musala, tiga ruang kelas, 24 kamar dengan total kapasitas 130 tempat tidur, dua kamar VIP, ruang makan besar, dan area parkir luas.
Berikut adalah daftar tarif kamar:
– Kamar Melati (2 orang): Rp120 ribu/malam
– Kamar Melati (6 orang): Rp280 ribu/malam
– Kamar Anthurium (5 orang): Rp230 ribu/malam
– Kamar Flamboyan (4 orang): Rp170 ribu/malam
– Kamar Bougenville (10 orang): Rp490 ribu/malam
Pemesanan kamar dapat di lakukan melalui situs resmi bkpsdm.surabaya.go.id/sigendis atau melalui platform digital SSW Alfa.
Tidak hanya di peruntukkan bagi kegiatan pemerintahan, Gedung Diklat Prigen juga terbuka untuk masyarakat umum. Berbagai kegiatan seperti seminar, pelatihan, workshop, hingga acara pernikahan dapat di laksanakan di lokasi ini.
“Ke depan, kami berharap Gedung Diklat Prigen dapat di tingkatkan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Training and Learning Center milik Pemkot Surabaya,” ungkap Ira. (r6)





