Lumajang,(DOC) – Polisi menangkap pelaku pencurian mobil dengan modus palsu kunci atau menduplikasikannya. Pelaku tersebut berinisial R(37), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang yang telah menggondol mobil Grandmax.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua orang penadah berinisial NH(35) asal Bondowoso, dan S(55) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir.
Tersangka R terkenal sebagai spesialis dan sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Catatan pihak kepolisian, R telah melakukan pencurian di 4 TKP di wilayah Lumajang. Di antaranya Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung, dan Sukosari Kecamatan Kunir. Selain itu, tersangka juga pernah terlibat dalam kasus penipuan serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, tersangka tertangkap bermula dari laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax, pada Rabu(24/7/2024) lalu.
“Korban memarkirkan mobilnya di halaman rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB. Mobil baru saja di ambil dari bengkel. Namun sekitar pukul 01.30 WIB ke esokan harinya, istrinya terbangun dan melihat mobilnya sudah raib,” ungkap Rofik, Rabu(31/7/2024).
Atas laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang membawa mobil Grandmax milik warga Desa Karanglo tersebut. Tak lama kemudian pelaku di tangkap. “Kami awalnya menangkap pelaku R di rumahnya,” sambung Rofik.
Tersangka R ini seorang spesialis kasus pencurian mobil, di ketahui menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu. Mobil hasil curiannya di jual ke NH dengan harga Rp 23juta.
“Pelaku mengaku menjual mobil curiannya ke NH di Bondowoso dengan harga Rp23juta,” tandasnya.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit mobil pickup Grandmax dan Avanza. Ketiganya di jerat Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan.(imam)