Status Hukum Tanah Ambles Jalan Raya Gubeng Naik ke Penyidikan

Surabaya,(DOC) – Usai meninjau lokasi tanah ambles jalan Raya Gubeng Surabaya, Kapolda Jatim, Irjend Pol Luki Hermawan, menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkot Surabaya serta tim ahli dan tim Labfor, Minggu(23/12/2018) kemarin.

Hasil perkembangan penyelidikan, menurut Kapolda, polisi telah ditemukan adanya barang bukti baru.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan laporan dari tim Labfor serta tim ahli ditemukan adanya keretakan dinding beton sebelah barat dan retakan ini masih sangat rawan ambrol,” kata Kapolda

Mengenai status hukum kasus ini, pihak Polda Jatim telah menaikkan status hukumnya menjadi penyidikan.

“Barang bukti baru dan perizinan sudah amankan sehingga dinaikkan status hukumnya,” tandasnya.

Sementara merespon laporan dari tim Labfor dan tim ahli , Pemkot Surabaya dan Polrestabes melakukan pendataan terhadap rumah warga yang rawan terkena dampak ambles disekitar lokasi jalan Raya Gubeng yang kondisinya kini sudah tersambung urugan Sirtu.(hadi/r7)

[youtube width=”100%” height=”300″ src=”M1BWhTmQvys”][/youtube]