D-ONENEWS.COM

Sudah Kantongi Ijin, Wali Kota Risma Jadi Jurkam Eri – Armudji Mulai Bulan Oktober

Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya “blak-blakan” soal ijin cuti kampanye untuk Cawali-Cawawali Kota Surabaya nomer urut 1, Eri Cahyadi – Armuji pada Pilkada, 9 Desember 2020.

Ia mengaku pengajuan cuti kampanye itu telah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sejak, Selasa (13/10/2020) lalu.

Pengajuan cuti sebagai juru kampanye itu dilakukan tiap akhir pekan hingga Desember mendatang.

“Aku izin cuti kampanye tanggal 17 sama 18, sampai nanti masa tenang,” kata Risma usai meresmikan Pasar Burung dan Pasar Akik di Kupang Gunung Timur, Rabu (21/10/2020) kemarin.

Tak hanya mengajukan cuti di tiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, Namun menurut Risma yang juga Ketua DPP Bidang Kebudayaan PDIP ini, cuti kampanye juga diajukan selama satu hari saat hari kerja di bulan November.

“Per Sabtu Minggu, tapi ada tanggal tertentu kalau nggak salah 10 November,” ungkapnya.

Bahkan Risma juga mengaku selama resmi cuti kampanye sebagai jurkam mulai bulan Oktober, Ia tidak memakai kendaraan hingga supir dinas.

“Endak, aku tiap Sabtu dan Minggu izin cuti. Aku hari ini juga izin, makanya aku pakai mobilku sendiri plat ireng (hitam) nggak pakai supir dinas,” tandasnya.

Gubernur Khofifah Langsung Merespon Ijin Cuti Kampanye Wali Kota Risma

Berdasarkan ijin cuti yang sudah disetujui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan menjadi juru kampanye (Jurkam) untuk pasangan calon (paslon) nomer urut 1, Eri Cahydi – Armuji dimulai pertengahan bulan ini hingga awal Desember mendatang.

“Cuti mulai tanggal 17 dan 18 Oktober disampaikan secara rinci tanggalnya. 17, 18, 19, 25, 28, 29, 31 Oktober dan 1, 10, 14, 15, 21, 22, 28, 29 November dan 5 Desember,” kata Plt Kepala Bakesbangpol Surabaya Irvan Widyanto.

Irvan menambahkan cuti kampanye ini berdasarkan surat tugas dari PDIP bahwa Risma sebagai juru kampanye. Khofifah pun langsung menjawab surat pengajuan cuti kampanye Risma pada Kamis (15/10/2020).

“Di situ dijelaskan berdasarkan PP No. 32 tahun 2018 dan surat edaran Mendagri 21 Januari 2020 disampaikan, kalau hari libur itu tidak perlu untuk mengajukan izin cuti kampanye. Sedangkan hari kerja, maka diizinkan dalam satu minggu satu hari kerja,” jelasnya.

Artinya, selama akhir pekan Risma bisa berkampanye tanpa mengajukan izin. Sedangkan hari biasa Risma mengajukan hanya satu hari, yakni pada 10 November untuk cuti kampanye.

“Sudah dijawab dan secara prosedur sudah diikuti oleh ibu wali kota. Untuk Sabtu dan Minggu itu termasuk hari libur kalau di kalender provinsi. Cuti untuk hari biasa tanggal 10 November dan sudah turun dan Bu Gubernur sudah memberikan izin khusus tanggal 10 November,” pungkasnya.(r7/robby)

Loading...