D-ONENEWS.COM

Surabaya Menduduki Peringkat Pertama Kasus Yang Dilaporkan Versi ORI Jatim

ori_jatimSurabaya,(DOC) – Ombudsman RI (ORI) perwakilan Jawa Timur menempatkan Surabaya diurutan pertama, dalam kategori kota terlapor dengan berbagai kasus.
Berdasarkan data ORI Jatim, masalah yang dilaporkan sebanyak 164 kasus dengan jumlah pelapor sekitar 186 orang.
Kasus yang dicatat yaitu yang masih dalam proses penyelesaian maupun yang sudah diselasaikan selama Tahun 2016 lalu.
Kepala ORI Jawa Timur, Agus Widiarta menyebut, selain Surabaya, Kabupaten Sidoarjo ‎juga menjadi daerah dengan kasus tertinggi (urutan kedua), yaitu 27 kasus. Disusul Kota Malang dengan 13 kasus, kemudian Kediri, Gresik, Probolinggo, Mojokerto, Tuban dan Pasuruan.
“Laporan ‎yang disampaikan kepada kami (Ombudsman) dengan pelbagai cara. Ada melalui surat, datang langsung, email dan sebagainya. Total laporan di seluruh Jawa Timur ada 345 laporan,” terang Agus, Rabu (4/1/2017).
Dari sekian laporan tersebut, lanjut dia, maka sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37/2008, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah.
“Selanjutnya Ombudsman melakukan upaya penyegahan terhadap dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” sambungnya.
Berdasarkan aturan tersebut, Ombudsman RI-pun merilis laporan kerjanya di bidang penyelesaian atas laporan yang diterimanya serta melakukan upaya penyegahan.
Disebutkan Agus, berdasarkan dugaan terjadinya mal-administrasi, penundaan layanan yang berlarut-larut di Jawa Timur menempatu urutan pertam‎a, yaitu 84 kasus (24 persen). Disusul laporan tidak memberikan layanan: 75 kasus (22 persen), penyimpangan prosedur (25 kasus/7 persen), penyalahgunaan wewenan (62 kasus/18 persen).
“Kemudian tidak kompeten 65 kasus, pungli 20 kasus, diskriminasi 6 laporan, tidak patut ada 3 dan konflik kepentingan ada 4. Total ada 345 laporan yang masuk ke Ombudsman,” rinci Agus.
Selanjutnya berdasarkan subtansi laporan, masalah pertanahan menempati urutan tertinggi, yaitu 80 kasus. Disusul masalah kepolisian mencapai 58 laporan, administrasi kependudukan (33 kasus), pendidikan (27 kasus), perizinan (20 kasus), ketenagakerjaan (18 kasus).
“Masalah peradilan ada 28 laporan, serta masalah agama hingga urusan haji. Total ada 29 laporan terkait masalah substansi laporannya‎,” papar Agus lagi.
Berdasarkan instansi, pemerintah kabupaten/kota menjadi ‘tokoh’ utama sebagai terlapor dengan 75 kasus. Kemudian wilayah kelurahan mencapai 29 kasus, desa (30 kasus), kepolisian resort (25 kasus), kartor pertanahan (27 kasus), BUMN/BUMD (20 kasus), pengadilan negeri (11 kasus), kejaksaan negeri (10 kasus), dan instansi lainnya, seperti pemerintah provinsi, sekolah negeri dan lain sebagainya.
“Sementara berdasarkan kota pelapor, Surabaya menempati urutan pertama dengan 168 pelapor, Sidoarjo 35 pelapor, Kota Malang 16 pelapor, Gresik 10 pelapor, Kediri 11 pelapor, disusul Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Gresik, Kediri, Bangkalan, Probolinggo, Tuban dan Jombang.”
“Untuk kota terlapor, Surabaya masih menempati urutan pertama, yaitu 164 kasus, kemudian Sidoarjo 27 kasus, disusul Kota Malang 13 kasus, Gresik 14 kasus, Probolinggo, Kediri, Mojokerto, Tuban dan Pasuruan,” sambungnya.
Sementara berdasarkan statusnya, pelbagai laporan yang masuk di Ombudsman, ada 149 laporan yang masih proses dan 196 yang sudah terselesaikan di akhir 2016 lalu.
“Berdasarkan mekanisme penyelesaian yang dilakukan Ombudsman, dari sekian laporan itu, ada 54 kasus yang tidak ditemukan adanya mal-administrasi, bukan wewenan ada 42 kasus, tidak melengkapi data 19 kasus, klarifikasi tertulis 18 kasus, mediasi 18 kasus, klarifikasi dan sebagainya,” tandas Agus.
Sementara menurut salah satu tokoh masyarakat di Surabaya, Sulistiyanto, banyaknya aduan masyarakat di Kota Pahlawan yang dirilis Ombudsman ini, karena Surabaya merupakan salah satu wilayah perkotaan dengan masyarakatnya yang mulai sadar keberadaan Ombudsman.
“Sekarang coba kita survei, silahkan tanya ke masyarakat apa mereka tahu Ombudsman? Di Surabaya ini daerah perkotaan dengan masyarakatnya yang sudah tahu betul informasi Ombudsman. Maka sangat wajar jika Kota Surabaya menjadi daerah tertinggi dalam hal laporan pelbagai kasus layanan publik,” kata Sulistiyanto.(bl/r7)

Loading...

baca juga