Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk meningkatkan pelayanan publik. Kerjasama ini di tandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Jumat (29/11/2024). Acara tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi bersama Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, hadir langsung dalam kesempatan tersebut. MoU ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bebas maladministrasi.
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih terbuka dan transparan. Ia berharap, kerjasama ini mampu mencegah munculnya maladministrasi di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Hari ini, Ketua Ombudsman RI hadir langsung untuk menandatangani MoU ini. Kerjasama ini penting untuk memastikan pelayanan publik di Surabaya semakin baik,” ujar Eri.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Eri juga membahas isu maladministrasi yang sering terjadi. Salah satu yang di sorot adalah permasalahan perizinan surat tanah.
Menurutnya, banyak warga yang meminta akses data riwayat tanah tanpa memiliki hak yang jelas.
“Kami meminta arahan dari Ombudsman RI untuk menyelesaikan hal ini. Pelayanan publik harus menjaga hak warga, tapi tetap sesuai aturan,” tegasnya.
Setelah diskusi, kedua pihak sepakat bahwa pelayanan publik harus tetap berlandaskan aturan. Selain itu, pelayanan juga harus melindungi hak-hak individu.
“Permintaan yang tidak sesuai aturan tentu akan kami tolak dan berikan arahan yang jelas,” tambah Eri.
Langkah Sosialisasi Layanan
Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus mensosialisasikan tata cara layanan perizinan tanah. Dalam waktu dekat, Wali Kota akan menginstruksikan para Camat dan Lurah untuk memberikan pengumuman resmi terkait prosedur yang benar.
“Banyak warga meminta layanan tanpa memahami riwayat tanah mereka. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif,” jelasnya. Ia menambahkan, langkah ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan publik.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya. Menurutnya, kerjasama ini menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Komitmen ini menunjukkan keseriusan Surabaya untuk meningkatkan pelayanan publik. Kerjasama ini juga mendukung terciptanya pemerintahan yang bebas dari maladministrasi,” ujar Najih.
Ia juga memuji capaian Surabaya yang berhasil masuk dalam 10 besar kota terbaik di Indonesia dalam kategori pelayanan publik.
“Pencapaian ini patut di apresiasi, namun harus terus di tingkatkan,” tutupnya. (r6)