Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan, menyampaikan bahwa iuran yang di bayarkan mencakup perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama 7 bulan, mulai dari Juni hingga Desember 2025.
Headlines
Tag: CukaiUntukKesejahteraan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
