Pemkab Lumajang Lindungi Buruh Tani dengan BPJS Tenaga Kerja

Pemkab Lumajang Lindungi Buruh Tani dengan BPJS Tenaga Kerja

Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap para buruh tani tembakau. Tahun ini, melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2025, sebanyak Rp732 juta lebih di gelontorkan untuk membayar jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 5.606 buruh tani.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan, menyampaikan bahwa iuran yang di bayarkan mencakup perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama 7 bulan, mulai dari Juni hingga Desember 2025.

“Anggaran ini seluruhnya berasal dari DBH CHT. Anggaran di fokuskan untuk melindungi buruh tani tembakau yang tersebar di kecamatan-kecamatan sentra produksi tembakau di Lumajang,” ujar Subechan, Rabu (17/9/2025).

Lindungi Risiko Kerja dan Santunan Kematian

Subechan menegaskan, manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup perlindungan kecelakaan kerja hingga santunan kematian, termasuk yang terjadi di luar aktivitas kerja.

“Kami ingin mengurangi beban keluarga buruh tani bila terjadi hal-hal tak di inginkan. Risiko kerja mereka cukup tinggi, maka perlindungan ini menjadi sangat penting,” tegasnya.

Langkah ini di nilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap sektor informal yang kerap luput dari jaminan sosial. Terlebih, buruh tani tembakau merupakan pihak yang turut berkontribusi dalam penerimaan DBH CHT melalui kerja keras mereka di sektor hulu.

“Mereka berjasa menghasilkan tembakau yang jadi sumber dana cukai. Sudah sepatutnya mereka mendapat perlindungan kerja yang layak,” pungkas Subechan. (r6)

Baca Juga:  DPRD Surabaya Matangkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pos terkait