UmumAtasi Kemiskinan, PSM Gencar Fasilitasi Keluarga Kurang Mampuredaksi03/05/2021 oleh redaksi03/05/20210179 Kerawang,(DOC) – Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 10 Tahun 2019, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) merupakan SDM Kesos yang memiliki wilayah kerja di desa