PP 56 Tahun 2021, Nyanyi Lagu Ciptaan Orang di Tempat Komersil Wajib Bayar Royalti
Jakarta (DOC) – Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Hadirnya PP ini untuk