Pengadilan Negeri Labuan Bajo mencatat perkara ini dengan nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbj. Pemilik tanah, Muhamad Saing Makasau, menggugat pembeli, Lie Sian, seorang pengusaha kuliner di Labuan Bajo.
Headlines
Tag: pembeli tanah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
