Labuan Bajo,(DOC) – Sengketa tanah seluas 1.500 meter persegi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berbuntut ke pengadilan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pemilik tanah dan pembeli di batalkan secara sepihak. Namun, pembeli justru memilih melawan melalui jalur hukum.
Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah mencatat perkara ini dengan nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbj. Pemilik tanah, Muhamad Saing Makasau, menggugat pembeli, Lie Sian, seorang pengusaha kuliner di Labuan Bajo.
Muhamad Saing mengaku mewarisi tanah tersebut sejak 1982. Meskipun belum bersertifikat, ia secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama delapan tahun terakhir.
Pada Februari 2024, ia menyepakati penjualan tanah kepada Lie Sian. Keduanya menandatangani PPJB, dan sepakat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara bersama. Setelah itu, Lie Sian mulai memagari dan membersihkan lahan.
Namun, menjelang akhir 2024, penjual menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak pengajuan sertifikat. Alasannya, tanah itu disebut berada di zona sempadan pantai, yang menurut aturan tergolong tanah negara dan tidak dapat dimiliki pribadi.
Lie Sian tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Jon Kadis, SH, ia menyampaikan keberatan. Jon menyebut bahwa kliennya sudah mengantongi dokumen dari kepala desa, camat, dan tokoh adat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa tanah merupakan hak waris warga, bukan aset negara.
Lebih lanjut, Jon menilai pembatalan PPJB mengandung kejanggalan. Ia mengungkapkan bahwa penjual tidak menyerahkan dokumen asli saat diminta. Selain itu, penjual juga tidak menyertakan surat keterangan desa ketika mengurus sertifikat ke BPN.
“Situasi ini menimbulkan dugaan adanya upaya sengaja untuk menggagalkan proses sertifikat,” kata Jon saat memberikan keterangan pers pada Selasa (22/7/2025).
Pembeli Tunjukkan 19 Bukti
Dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada 11 Juli 2025, kuasa hukum pembeli menyerahkan 19 bukti. Salah satunya adalah SPPT PBB tahun 2022 yang mencantumkan nama pribadi, bukan negara.
Tak hanya itu, surat riwayat tanah dari kepala desa juga menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam rencana pembangunan umum. Tanah itu disebut berbatasan dengan trotoar, bukan bibir pantai seperti yang diklaim oleh pihak penggugat.
Jon mempertanyakan inkonsistensi tersebut. “Jika memang ini zona sempadan, mengapa lahan di kiri dan kanan sudah bersertifikat, bahkan berdiri bangunan hotel?” ujarnya.
Menurut Jon, ada kemungkinan pihak ketiga tengah mengincar tanah tersebut. Ia menduga ada skema untuk menggagalkan PPJB, lalu mengajukan sertifikat baru atas nama orang lain.
“Jika benar, berarti tanah ini sebenarnya bisa di sertifikatkan. Namun, prosesnya sengaja di buat gagal agar bisa di alihkan ke pihak lain,” tegasnya.
Selain itu, Jon menyoroti masalah dalam sistem e-Court. Dari 10 bukti yang di ajukan oleh penggugat, hanya satu yang dapat diakses oleh pihak tergugat. Kondisi ini menurutnya merugikan pembeli karena membatasi hak untuk membela diri.
“Kami merasa tidak mendapat akses informasi yang adil,” ungkapnya.
Pihak pembeli menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah pidana. Mereka mempertimbangkan pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan dokumen. Jon menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada asas hukum: perjanjian yang sah harus dipatuhi.
Saat ini, proses persidangan masih berjalan. Sengketa ini menarik perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas tanah warisan di kawasan strategis Labuan Bajo.(r7)





