Pengadilan Negeri Labuan Bajo mencatat perkara ini dengan nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbj. Pemilik tanah, Muhamad Saing Makasau, menggugat pembeli, Lie Sian, seorang pengusaha kuliner di Labuan Bajo.
Headlines
Tag: PPJB
DPRD Surabaya Tuntut Kepastian Hukum Ribuan Penghuni Apartemen
Surabaya, (DOC) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, […]
Eri: Fasilitas Dasar Bale Hinggil Tak Boleh Diputus, Titik
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya mendorong penyelesaian konflik antara penghuni dan pengelola Apartemen Bale […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


