
Surabaya, (DOC) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, (2/7/2025), untuk menindaklanjuti aduan penghuni Apartemen Puncak Kertajaya. Permasalahan tersebut telah berlarut lebih dari 15 tahun. RDP ini di pimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Eri Irawan, dan di hadiri oleh Lurah Keputih, Camat Sukolilo, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, serta pengelola apartemen.
Pada kesempatan itu, Sherly Sutejo selaku perwakilan warga menyampaikan keluhan secara tegas. Ia menjelaskan bahwa sejak Mei 2025 warga telah berupaya menyerahkan seluruh persyaratan administrasi, tetapi dokumen selalu di kembalikan dengan alasan kurangnya lampiran teknis. Selain itu, sertifikat laik fungsi (SLF) dan akta pemisahan (AJB) yang menjadi hak mereka hingga kini belum turun. Padahal, bangunannya sudah berdiri lebih dari satu dekade.
“Kami sudah melunasi unit sepenuhnya, tetapi belum memegang SHM rumah susun. Progresnya benar-benar tidak jelas,” ujarnya.
Sementara itu, pengelola apartemen, di wakili oleh Shania, mengakui memberlakukan tarif parkir tiga bulan di muka untuk pemilik unit dan satu bulan untuk penyewa. Menurutnya, kebijakan ini di terapkan karena banyak kendaraan mangkrak sehingga mengganggu estetika dan mengurangi ketersediaan lahan parkir. Namun di mata penghuni, skema pembayaran di muka justru menambah beban finansial mereka.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C, Siti Maryam, menilai skema parkir itu tidak masuk akal. Ia menyoroti ketidakwajaran pembayaran di muka.
“Urusan parkir saja sudah memicu masalah, sementara sertifikat puluhan tahun tidak selesai. Tentu ini tidak dapat di benarkan,” tegas Siti.
Seluruh Proyak Alami Nasib Serupa
Tak hanya soal Puncak Kertajaya, Eri Irawan mengungkapkan bahwa seluruh proyek di bawah Grup Puncak—mulai Puncak Dharma Usada, Puncak Permai, Puncak Bukit Dharma Golf, hingga Puncak CBD mengalami nasib serupa. Ribuan penghuni hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanpa kepastian hukum atas unit mereka karena AJB dan SHM belum juga terbit.
Karena itu, Komisi C memberikan batas waktu hingga 1 Agustus 2025, 30 hari sejak RDP agar pengelola segera menyelesaikan SLF bersyarat. Setelah itu, proses pertelaan dan pengesahan AJB harus di tuntaskan agar warga bisa menerima Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHM RS) yang sah.
Di sisi lain, Eri juga menyinggung potensi pelanggaran pajak parkir. Berdasarkan kapasitas 500 kendaraan, penerimaan pajak seharusnya minimal mencapai Rp 3,7 juta per bulan. Untuk itu, Komisi C meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengaudit penerimaan pajak parkir secara mendalam. Jika terbukti ada kerugian negara, mereka akan melibatkan Kejaksaan.
Selanjutnya, pekan depan Komisi C berencana membawa kasus ini ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta. Langkah tersebut di ambil untuk memberikan tekanan hukum dan administratif kepada pengembang. Sehingga, kasus yang merugikan ribuan warga ini segera menemukan titik terang.
Akhirnya, persoalan ini menjadi cermin bahwa perizinan, kepemilikan, dan pengelolaan apartemen di Surabaya masih jauh dari selesai. Padahal, ribuan penghuni yang telah tinggal puluhan tahun di unitnya belum memiliki sertifikat resmi. Oleh karena itu, pemerintah, pengembang, dan aparat penegak hukum di ingatkan agar segera mengambil tindakan nyata. (r6)





