D-ONENEWS.COM

Demo PT KAI, Warga Surabaya Minta Pembebasan Lahan yang Diklaim Milik Negara

 

 

 

 

 

 

 

 

Surabaya, (DOC) – Ratusan penghuni rumah dinas PT. KAI wilayah kecamatan Tambaksari, Surabaya menyerbu dan menggelar aksi di depan kantor Daop 8. Mereka menuntut untuk tetap tinggal di tanah yang diklaim milik negara.

Advokat warga dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, warga ingin ada pembebasan lahan. Dimana diberikan hak kepada warga yang tinggal di wilayah yang diklaim tanahnya sebagai milik PT KAI. Karena warga sudah tinggal puluhan tahun di sana.

“Masyarakat dijanjikan HGB di atas HPL. Adanya relokasi dengan ganti rugi atau ganti untung kepada masyarakat. Kita menunggu tindak lanjut itu dari langkah PT KAI. Namun sampai dengan saat ini tidak ada aksi nyata dari PT KAI untuk menyambut opsi bapak menteri,” kata Dimas kepada wartawan di depan kantor Daop 8 Surabaya, Selasa (4/7/2023).

Ia merasa, warga terus dibiarkan oleh KAI atas tanpa status hukum yang jelas terhadap tanah dan bangunan. Bahkan, disebutkan ada surat peringatan PT KAI untuk menertibkan warga dan terdapat sosialisasi atau wacana menarik sewa masyarakat.

“Sementara, kita tidak pernah tahu dasar sewa apa? Sewa pemungutannya apa? Bahkan, kita sudah meninta untuk sosialisasi, tapi sampai sekarang jadwal sosialisasi belum dilaksanakan. Dan kami tidak pernah tahu dokumen yang sah yang dimiliki PT KAI sehingga kami harus membayar sewa PT KAI,” tegasnya.

Kemudian, dari hasil mediasi perwakilan penghuni rumah dinas KAI dengan Daop 8, Dimas mengatakan PT KAI menolak menyatakan untuk membuat notulen. Menurutnya, perwakilan PT KAI yang ada di Jatim seolah antipati terhadap gerakan masyarakat.

“Tentunya hanya akan menimbulkan konflik yang panjang antara warga dan PT KAI. Kami akan ke BPN menyalurkan aspirasi, karena warga selama ini dihalangi proses di BPN dengan alasan aset tersebut diklaim PT KAI. Tapi dasar klaim atau legalitas tidak pernah ada. Hanya bukti atau klaim sepihak, bahwa aset itu milik PT KAI. Secara hukum, secara kemanusiaan bukan hal yang adil bagi rakyat seperti apa yang disampaikan Pak Jokowi melakui omnibuslaw,” jelasnya.

Selain itu, beberapa kelompok warga diantaranya dari Sidotopo, warga Pacar Keling, warga Sidoarjo, warga Marmoyo dan Joyoboyo. Mereka datang membawa bukti pembayaran pajak, perawatan dan penguasaan fisik. Ada pun 5.000 penghuni yang tinggal di rumah dinas kawasan Surabaya dan Sidoarjo.

Dari pantauan di lokasi, ratusan warga tiba sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Daop 8 Surabaya, perwakilan sempat D berikan pihak KAI untuk mediasi dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB dengan membubarkan diri secara tertib.

Sementara itu Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, penghuni rumah dinas PT KAI semestinya dihuni oleh karyawan aktif KAI. Namun, hingga anak, cucu dan keturunan seterusnya masih meninggali kediaman tersebut, meski ada yang tidak meneruskan bekerja di KAI.

“Mayoritas pegawai KAI muda-muda malah jarang, bahkan enggak ada yang bertempat tinggal di rumah dinas negara. Mayoritas yang sekarang ditempati anak cucu bahkan entah siapa enggak ada hak menempati tempat itu. Ujung-ujungnya mereka ini memiliki aset itu untuk tempat tinggal pribadi. Enggak bisa, ini aset negara,” kata Luqman.

Wacana penggusuran juga ditepis oleh Luqman, karena jika digusur tentunya dengan tujuan kepentingan negara. Namun sampai saat ini belum ada rencana tersebut.

Luqman menyebut, warga yang meminta haknya untuk tetap tinggal, tidak memiliki ikatan dengan KAI. Pihaknya juga memiliki bukti yang bisa ditunjukkan.

“Enggak mungkin lah asal ngomong tanpa dasar, kami pasti ada dasarnya mengakui itu aset negara. Mereka sudah mayoritas berkontrak (sewa) dengan KAI, tapi setelah beberapa tahun enggak mau kontrak, akhirnya bahkan ada keinginan memiliki itu,” jelasnya.

Ia melanjutkan, jika akan dimanfaankan untuk kepentingan lainnya, maka harus ada ikatan dengan KAI sebagai pemilik aset untuk mempertahankan aset negara. Pihaknya mengaku sudah sosialisasi, namun ada penolakan berulang.

Aset KAI di wilayah Daop 8 Surabaya sendiri seluas 22.873.923 m2, termasuk didalamnya aset yang berada pulau Madura. Selain itu juga memiliki 2.021 rumah perusahaan dan 300 bangunan dinas.

“Aset KAI selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, juga dioptimalisasikan dengan cara dikomersialkan. Sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya,” ungkap Luqman.

Upaya KAI dalam menjaga aset perusahaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi. Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan melakukan upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum.

KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI akan menjaga asetnya yang dapat digunakan baik untuk kepentingan negara maupun pengembangan-pengembangan proses bisnis perusahaan,” tandasnya. (ang)

Loading...

baca juga