D-ONENEWS.COM

Viral Tarik Parkir Rp20 Ribu, Jukir Sunan Ampel Ditindak Dishub

Surabaya, (DOC) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas seorang juru parkir (jukir) di kawasan wisata religi Sunan Ampel. Jukir tersebut di ketahui menarik tarif parkir melebihi ketentuan. Kasus ini terungkap setelah sebuah video viral di media sosial. Dalam video tersebut, jukir meminta tarif Rp20 ribu, meskipun karcis resmi hanya mencantumkan tarif Rp5 ribu.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa tindakan tegas langsung di ambil pada Minggu (8/12/2024). Langkah awal berupa teguran terhadap pelaku. Selanjutnya, jukir tersebut di bawa ke Polsek Semampir untuk di proses sesuai hukum. Penindakan berupa tindak pidana ringan (tipiring) akan di lanjutkan dengan sanksi denda di pengadilan.

“Benar, jukir di tepi jalan umum (TJU) kawasan Sunan Ampel menarik tarif parkir melebihi aturan. Kami segera menindak pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Semampir,” ujar Jeane.

Dua Jukir Diproses Tipiring

Jeane menjelaskan, ada dua pelaku yang di kenakan tipiring. Mereka adalah jukir utama dan jukir pembantu. Keduanya di nyatakan melanggar aturan yang berlaku dan merugikan masyarakat. Penindakan di lakukan setelah laporan di terima oleh Dishub.

“Begitu laporan masuk, pelaku langsung kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Dishub Surabaya mengadakan pembinaan kepada para jukir di kawasan Ampel pada Rabu (11/12/2024). Dalam pembinaan tersebut, Dishub juga meminta jukir menandatangani surat pernyataan.

“Jika ada jukir yang kembali menarik tarif di luar ketentuan, izinnya akan langsung di cabut,” jelas Jeane.

Dishub Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran tarif parkir. Laporan dapat di lakukan melalui berbagai saluran resmi, seperti Command Center 112, WhatsApp Hotline Dishub di nomor 081802626112, atau melalui website mediacenter.surabaya.go.id.

“Masyarakat di harapkan menyertakan dokumentasi, seperti foto atau video, serta mencatat ciri-ciri jukir dan lokasi kejadian. Hal ini akan memudahkan proses penindakan,” tutup Jeane. (r6)

Loading...

baca juga