Pengadilan Negeri Labuan Bajo mencatat perkara ini dengan nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbj. Pemilik tanah, Muhamad Saing Makasau, menggugat pembeli, Lie Sian, seorang pengusaha kuliner di Labuan Bajo.
Headlines
Tag: mafia tanah
Satreskrim Bongkar Kasus Mafia Tanah, Diduga Pelaku Jual Kavling Tanah Tak Bertuan
Surabaya,(DOC) – Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar kasus dugaan mafia tanah di Medokan Ayu, Surabaya, Jawa […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

