Wali Kota Surabaya Pimpin Perjuangan Warga Eigendom ke Senayan

Wali Kota Surabaya Pimpin Perjuangan Warga Eigendom ke SenayanKepastian Hukum 12.500 Warga Surabaya Dipertaruhkan

Jakarta,(DOC) – Drama sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) yang telah membelenggu ribuan warga Surabaya selama puluhan tahun kini memasuki babak penentuan di tingkat nasional. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung perjuangan heroik warga ke Senayan. Berkolaborasi erat dengan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang digelar Selasa(18/11/2025).

Pertemuan krusial ini bertujuan mencari jalan keluar atas klaim aset raksasa oleh PT Pertamina terhadap lahan EV 1305 (134 Ha) dan EV 1278 (220,4 Ha). Total lahan sengketa ini tersebar di tiga kecamatan (Dukuh Pakis, Sawahan, Wonokromo). Melibatkan sedikitnya 12.500 persil yang dihuni oleh sekitar 100.000 jiwa.

Bacaan Lainnya

Latar Belakang Blokir 15 Tahun

Dalam RDP yang di hadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Walikota, dan perwakilan warga (FATWA), terungkap bahwa Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pemblokiran sejak tahun 2010. Pemblokiran ini di dasarkan pada surat klaim Pertamina. Hal ini membuat warga yang sudah memiliki SHM atau SHGB tidak bisa melakukan proses hukum. Seperti balik nama, perpanjangan hak, atau bahkan pengurusan waris. Bahkan, warga yang hanya memiliki bukti persaksian (riwayat penguasaan fisik) tidak bisa memprosesnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, yang turut mendampingi menggarisbawahi. Pentingnya kolaborasi ini sebagai semangat “rawi-rawi rantas” khas Arek Suroboyo. Fathoni menyampaikan bahwa salah satu kesimpulan utama RDP adalah adanya desakan keras dari Komisi II agar Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah di wilayah tersebut setelah aset di lepaskan.

Resolusi Kunci dari Komisi II DPR RI

Komisi II DPR RI menyampaikan empat poin penting yang menjadi harapan besar bagi warga:

  1. Mekanisme Non-Litigasi: Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan masalah melalui mekanisme non-litigasi dengan mediasi bersama PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan.
  2. Pelepasan Aset: Mediasi harus bertujuan pada pelepasan aset tanah sesuai ketentuan hukum, mengingat status hak Pertamina yang belum di konversi pasca-UUPA 1960.
  3. BPN Wajib Melayani: Komisi II secara tegas meminta Kantor BPN Kota Surabaya I untuk segera membuka blokir dan melayani permohonan hak yang di ajukan warga.
Baca Juga:  DPRD Surabaya Tuntut Kepastian Hukum Ribuan Penghuni Apartemen

Wakil Ketua DPR RI, Adis Kadir, yang berada di forum tersebut, menekankan perlunya pembenahan regulasi pemblokiran. “Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” kritiknya, menjanjikan pertemuan lanjutan segera dengan pihak Pertamina.

Bukti Kuat dan Harapan Wali Kota Eri

Wali Kota Eri Cahyadi menambahkan bahwa fokus perjuangan adalah keadilan bagi warga yang sudah menempati lahan sejak 1942. Bahkan mereka secara rutin membayar PBB atas nama mereka, bukan Pertamina.

“Dampak pemblokiran ini sangat merugikan, karena harga tanah menjadi murah dan tidak memiliki arti hukum. Kami siap memberikan full support,” tegas Wali Kota Eri. Ia berharap RDP ini membuahkan hasil pelepasan aset, yang baginya adalah pengembalian hak, bukan sekadar jual beli atau hibah.

Koordinator Umum FATWA, Muchlis Anwar, menyampaikan harapan agar blokir segera di buka, memungkinkan terlaksananya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di wilayah mereka. Dengan adanya langkah tegas dari DPR RI ini, warga Surabaya kini menantikan kelanjutan RDP dengan Pertamina. Sekaligus berharap perjuangan panjang mereka segera menemukan akhir yang adil.(r7)

Pos terkait