Surabaya,(DOC) – Polemik kepemilikan lahan seluas 224 hektar di Surabaya antara ratusan warga dengan Pertamina memasuki babak baru. Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adies Kadir, berencana membawa persoalan ini ke DPR RI untuk penyelesaian.
Adies bertemu langsung dengan para pemilik persil, di dampingi Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni, Anggota DPRD Surabaya Akhmarawita Kadier, Josiah Michael, dan Anggota DPRD Jatim Adam Rusdi. Warga menyampaikan kesulitan mereka sejak 2022, mulai dari permohonan sertifikat baru, balik nama, pemecahan, hingga perpanjangan hak tanah yang sering di tangguhkan.
Padahal, warga telah memiliki alas kepemilikan resmi, mulai dari sertifikat hak guna bangunan hingga hak milik, dan mendiami kawasan tersebut selama puluhan tahun.
“Mereka membeli tanah itu dengan uang hasil kerja keras sendiri. Legalitasnya jelas, sertifikat ada, bayar pajak tiap tahun, dan sudah puluhan tahun menempati. Tapi tiba-tiba muncul klaim dari Pertamina. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Adies Kadir.
Dasar Hukum Klaim Pertamina Dipertanyakan
Adies menilai dasar klaim Pertamina tidak relevan. Sertifikat Eigendom Verponding (EV) No. 1278 dan 1305 sudah melewati batas waktu konversi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“UUPA mencabut hak eigendom kolonial dan menggantinya dengan jenis hak baru, seperti Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai. Batas konversi maksimal hingga 24 September 1980. Jadi, klaim baru tidak memiliki dasar hukum,” kata Adies, yang juga mantan advokat.
Selain itu, Adies menyayangkan klaim Pertamina tanpa memperhatikan kondisi riil. Kawasan tersebut kini jadi hunian dengan banyak rumah, perumahan, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, dan fasilitas umum lainnya di Dukuh Pakis, Pakis, Darmo, Gunung Sari, dan Sawunggaling, yang tersebar di tiga kecamatan: Dukuh Pakis, Wonocolo, dan Wonokromo.
“Infrastruktur di sana sebagian dibangun menggunakan APBD dan APBN. Tidak mungkin semuanya diambil alih sepihak,” tegas Adies.
DPR RI Siapkan Langkah Penyelesaian
Adies berencana berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI (pertanahan) dan Komisi VI DPR RI (BUMN) untuk memanggil pihak terkait dan mempertemukan dengan warga. DPR juga berencana membentuk Panitia Khusus Pertanahan untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Komisi II dan VI siap memfasilitasi agar masyarakat tidak dizalimi hak-haknya. Kami akan dorong audiensi antara menteri terkait, DPR, dan perwakilan warga,” jelasnya.
Pada pertemuan di Surabaya, Rabu (15/10/2025), Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto, menegaskan bahwa sengketa terkait EV dan BUMN berada di level pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya tetap mengakui sertifikat milik masyarakat.
“Sebelum ada klaim Pertamina, penerbitan sertifikat sudah melalui prosedur sah. Statusnya kami masih akui, hanya penyelesaiannya kita tangguhkan sebentar agar tidak memperumit kegiatan lain,” kata Budi.(r7)





