Surabaya,(DOC) – Sengketa tanah di Perumahan Darmo Hill kembali memanas setelah PT Pertamina (Persero) mengklaim sebagian lahan sebagai aset eks eigendom. Dampak klaim itu, sekitar 300 kepala keluarga (KK) sulit meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, beberapa warga yang sudah memegang SHM terkendala ketika melakukan transaksi jual beli.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mendampingi warga Darmo Hill dalam memperjuangkan hak mereka. Ia menyayangkan munculnya klaim Pertamina tanpa sosialisasi lebih dulu.
“Perumahan Darmo Hill sudah puluhan tahun di tempati warga. Kalau tiba-tiba di klaim Pertamina, ini bisa bikin Surabaya gaduh. Ini bukan lahan liar, tapi kawasan hunian resmi,” tegas Armuji, Kamis (18/9/2025).
Armuji juga meminta Pertamina melakukan verifikasi lapangan, bukan hanya mengandalkan dokumen lama. Ia mendorong warga untuk melapor ke DPR RI agar persoalan ini mendapat tindak lanjut.
“Warga membeli tanah ini sah dari pengembang. Kalau satu kelurahan habis di klaim Pertamina, negara bisa kacau. Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” ujarnya, disambut tepuk tangan warga.
Penjelasan BPN Surabaya I
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, menjelaskan bahwa Pertamina mendasarkan klaimnya pada perjanjian tahun 1965. Perjanjian itu terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding No. 1278.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa sertifikat yang sudah terbit sah karena melalui prosedur ketat.
“Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Warga tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam surat bertanggal 6 November 2023, Pertamina menyebut lahan di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, termasuk bagian dari aset eks Eigendom Verponding No. 1278. Tanah tersebut sebelumnya milik Bataafsche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM), lalu beralih ke PT Shell Indonesia, dan kemudian diambil alih pemerintah pada 1965.
Pertamina juga mengaku sudah melakukan rekonstruksi batas secara mandiri dengan menggunakan peta historis milik BPM.
Kisruh ini kini menunggu tindak lanjut pemerintah pusat. Warga Darmo Hill berharap BPN dan DPR segera memberi kepastian hukum agar mereka terbebas dari ketidakpastian status tanah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun.(r7)





