Sudah 9 Tahun Diblokir, DPRD Soroti Lambannya Penanganan BPN

Sudah 9 Tahun Diblokir, DPRD Soroti Lambannya Penanganan BPN

Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Sawahan Baru II RT 04 RW 03 menyusul aduan warga soal klaim sepihak dari PT KAI atas lahan tempat tinggal mereka.

Bacaan Lainnya

Sidak ini di pimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Eri Irawan, bersama sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam pertemuan bersama warga, sejumlah keluhan di sampaikan secara langsung. Pri, mantan Ketua RW 03, menjelaskan bahwa batas tanah selama ini jelas dan tidak pernah berubah. Bahkan sejak 2006, wilayah perumahan eks-PT KAI yang dulunya masuk RW 2, secara resmi di alihkan ke RW 3 oleh lurah saat itu.

“Batas lahannya ada, patok dan plang juga ada. Tapi sekarang kok tiba-tiba di klaim semua oleh PT KAI?” ujarnya dengan nada heran.

Senada dengan itu, Indira Happy R., warga RT 04, menceritakan bahwa rumah yang ia tempati telah di beli resmi sejak 2015, lengkap dengan sertifikat atas nama ibunya yang bahkan bisa di gunakan sebagai jaminan bank. Namun, saat akan mengurus roya pada 2025, prosesnya terblokir karena klaim dari PT KAI.

“Tidak ada sosialisasi apa pun. Tiba-tiba proses kami di BPN terblokir. Padahal dulu semua dokumen lancar,” katanya.

DPRD Minta Warga Bersabar, Akan Kawal Hingga Pusat

Menanggapi keluhan warga, anggota Komisi C Buchori Imron meminta masyarakat tetap tenang. Ia memastikan bahwa DPRD dan ATR/BPN telah menerima laporan ini dan menindaklanjutinya.

“Ini bukan hanya soal RW 3, tapi untuk semua warga yang menghadapi hal serupa. Kami sudah berkoordinasi dan akan terus kawal,” tegas Buchori.

Sementara itu, anggota Komisi C Sukadar menyoroti keberadaan 209 sertifikat hak milik (SHM) milik warga RW 3. Menurutnya, klaim PT KAI seharusnya gugur secara hukum.

“Sesuai aturan agraria, klaim yang tidak di tindaklanjuti dalam 30 hari otomatis gugur. Blokir oleh KAI sudah 9 tahun, jadi SHM warga tetap sah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pansus DPRD Surabaya Bahas Raperda Jamsostek, Pekerja Informal Ikut Disasar

Sukadar juga menduga ada permainan antara pihak tertentu dengan BPN, sehingga blokir belum di cabut meski sudah melebihi batas waktu yang di tentukan.

Komisi C berkomitmen membawa kasus ini ke tingkat nasional. Sukadar menyatakan, pada 15 Oktober 2025, mereka akan mendatangi DPR RI di Jakarta untuk memperjuangkan hak-hak warga.

“Kami mohon doa dan dukungan. Semoga perjuangan ini menghasilkan keputusan yang melindungi hak warga RW 3,” kata Sukadar. (r6)

Pos terkait