Pengadilan Negeri Labuan Bajo mencatat perkara ini dengan nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbj. Pemilik tanah, Muhamad Saing Makasau, menggugat pembeli, Lie Sian, seorang pengusaha kuliner di Labuan Bajo.
Headlines
Tag: pengadilan negeri
Penjelasan Wali Kota Surabaya Terkait Gugatan IMB Nenek Penjual Rujak
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi gugatan seorang nenek berinisial (K) 68 […]
Kejari Lumajang Tidak Hadir Saat Sidang Praperadilan Korupsi Bibit Pisang
Lumajang, (DOC) – Kasus dugaan korupsi bibit pisang saat ini masuk dalam sidang gugatan praperadilan […]
Wali Kota Eri Beri Komentar Di Peresmian Ruang PTSP Baru PN Surabaya
Surabaya (DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri acara peresmian ruang Pelayanan Terpadu Satu […]
Masa Pendukung Habib Rizieq Shihab Terlibat Bentrok Dengan Aparat
Jakarta,(DOC) – Masa pendukung Habib Rizieq Shihab terlibat bentrok dengan aparat kepolisian saat berlangsungnya sidang […]
Pelayanan Dispendukcapil Surabaya Kini Terintegrasi dengan Pengadilan Negeri
Surabaya,(DOC) – Ide serta komitmen Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam memberi pelayanan yang mudah […]
Warga Sekitar Dolly Demo Lagi di Pengadilan, Tolak Gugatan Class Action
Surabaya,(DOC) – Aksi unjuk rasa dari warga Jarak dan sekitar gang Dolly yang tergabung dalam […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





