D-ONENEWS.COM

Kejari Lumajang Tidak Hadir Saat Sidang Praperadilan Korupsi Bibit Pisang

Lumajang, (DOC) – Kasus dugaan korupsi bibit pisang saat ini masuk dalam sidang gugatan praperadilan yang di gelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (5/9/2023).

Gugatan itu diajukan kongres Pemuda Indonesia (KPI) cabang Lumajang yang di ketuai Indra Hosy Efendhy, SH, MH.

Sidang gugatan prapradilan kali ini dipimpin hakim ketua I Nyoman Ary Mudjana, SH,

Namun dalam sidang prapradilan pertama kali ini pihak tergugat Kejaksaan negeri Lumajang nampak tidak hadir.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 September 2023, dengan agenda pemeriksaan para pihak.

Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Lumajang, Indra Hosy Efendhy, SH, MH mengaku kecewa dalam gugatan sidang prapradilan pihak tergugat tidak ada yang hadir.

“Saya sangat kecewa, pihak Kejaksaan, baik negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung tidak ada yang hadir. Mereka orang hukum, namun ketika dipanggil secara patut tapi tidak menghadiri,” ungkapnya.

Hosy mengungkapkan, Namun dalam kesempatan sidang pertama ini pihak kejaksaan itu tidak hadir, artinya pihak kejaksaan tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Saya berharap pihak kejaksaan negeri Lumajang, kejaksaan tinggi, kejaksaan agung taat patuh terhadap panggilan pengadilan. Sehingga proses perkara ini berjalan dengan lancar dan baik,” jelasnya.

Hosy menjelaskan, Sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Lumajang ini membantu masyarakat kabupaten Lumajang dan membantu pihak terlapor yang selama ini di periksa oleh kejaksaan negeri Lumajang.

“Tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum, kalau misalnya statusnya tersangka segera umumkan. Tapi Kalau memang tidak ada bukti perbuatan pidana ya SP3 yang harus di keluarkan oleh kejaksaan,” ucapnya.

Lanjut dia, dalam sidang kali ini juga tidak dihadiri turut tergugat seperti seperti KPK, Kementerian Pertanian selaku pemberi hibah juga tidak hadir.

“Mungkin turut tergugat yang tidak hadir karena lokasinya jauh, itu bisa kita maklumi,” kata Hosy.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Lumajang, melalui Kasi Intel, R. Yudhi Teguh Santoso, SH, menyampaikan, pihaknya belum bisa hadir dalam sidang tersebut karena masih menyiapkan bukti-bukti yang akan dibawa ke persidangan.

“Kita masih menyiapkan bukti-bukti yang akan dibawa ke pengadilan,” jawab Yudhi melalui pesan whatsapp.

Sementara pihak pihak BPK, Pemkab Lumajang yang mewakili bupati tidak bersedia dikonfirmasi. Namun hanya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang bisa dikonfirmasi.

“Saya diminta mewakili agar hadir sampai sidang selesai, selain itu kita tidak bisa memberikan keterangan apa-apa,” kata Kabid Hortikultura, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Hendra Suwandsry, STP. (Imam)

Loading...

baca juga