26 Tempat Ibadah di Surabaya Masih Dilarang Menggelar Kegiatan Keagamaan Berjamaah
Surabaya,(DOC) – Tidak semua tempat ibadah diperbolehkan menggelar ibadah secara bersama-sama atau berjamaah, meski dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 tahun 2020 tentang Tatanan