Surabaya,(DOC) – Tidak semua tempat ibadah diperbolehkan menggelar ibadah secara bersama-sama atau berjamaah, meski dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru telah mengizinkan, tempat-tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan, pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya Raya.
“Ada 26 tempat ibadah di Surabaya yang kita rekomendasikan untuk tidak menggelar sholat berjamaah, karena disekitarnya ada domisili warga yang terkonfirm positif Covid-19,” ungkap Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Sabtu(13/6/2020).
Kepala BPB Limas Kota Surabaya ini menjelaskan, imbauan itu berlaku sementara sampai pandemic Covid-19 di kawasan tertentu itu melewati masa inkubasi. “Dibuka kembali sampai kondisinya membaik. Kita sudah sosialisasi ke warga soal itu dan warga memahami,” tandasnya.
Ia menjelaskan, tempat-tempat ibadah itu berada diantara blok pemukiman warga, diantaranya di kawasan Greges, Kapas Madya, Rungkut Lor, Siwalankerto, Banyuurip, Menanggal, Ngagel dan Wonorejo.
“Data itu domisili masjid yang diimbau tutup sementara. Kalau gereja diantaranya berada di kawasan Menanggal, Kendangsari dan Tambak Segaran. Jadi kita overlay jaraknya per-blok antara tempat ibadah dengan domisili warga yang terkonfirm positif Covid-19,” pungkasnya.(div)