“Sudah selesai 506 aduan, ada perusahaan yang sebelumnya belum membayar kemudian langsung melunasi kewajibannya.”
Headlines
Tag: thr 2026
Menaker Terbitkan SE Pemberian THR 2026 Bagi Pekerja, Begini Isinya
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
