“Pekerja informal seperti tukang becak, pedagang, petani, nelayan hingga ibu rumah tangga juga berhak atas jaminan sosial. Mereka bisa mendaftar secara mandiri. Yang penting, kesadaran akan pentingnya perlindungan harus di tumbuhkan,” kata Hebi.
Headlines
Tag: TukangBecak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
