Dengan di kabulkannya eksepsi ini, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya itu terbebas dari ancaman pidana minimum lima tahun sebagaimana yang di sangkakan sebelumnya.
Headlines
Tag: UpdatePeradilan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
