D-ONENEWS.COM

Tak Miliki IPAL, Izin Usaha Dicabut

IPALSurabaya,(DOC) – Keberadaan instalasi pengelolaan limbah(IPAL) kini disorot. Khususnya usaha perhotelan, apartemen, dan restoran. Pasalnya, berbagai usaha tersebut ditengarai banyak tak memiliki instalasi, maupun perizinan dalam pengelolaan limbah usaha.
Berdasar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang pengelolaan, pengendalian kualitas air, seluruh usaha wajib untuk memiliki IPAL. Ironisnya, dari data Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya, hamper 70 persen pengajuan ditolak.
Kepala BLH Kota Surabaya, Musdik Ali membenarkan hal itu. Dia menyatakan, penolakan tersebut lebih disebabkan banyaknya pengajuan tak sesuai standar. Termasuk, teknis pengolahan buangan dari usaha tersebut.
’’Itu sekarang banyak terindikasi di apartemen-apartemen. Diduga, pendirian usaha tersebut mengejar target pembeli. Padahal, harusnya diperhatikan dulu kepemilikan IPAL-nya,’’ terang Musdik.
Dikatakan dia, proses pendataan dan inventarisir jumlah usaha di Surabaya tengah dilakukan. Khususnya, dalam kepemilikan IPAL. Pemkot Surabaya ditambahkan Musdik tengah mempersiapkan sanksi. Baik secara administrasi sampai pada sanksi pencabutan izin.
Dalam pembahasan tim pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kualitas air, komisi A DPRD Kota Surabaya merealisasikan aturan tersebut. Menurut Ketua pansus, Hj. Pertiwi Ayu Khrisna, dengan aturan ini setidaknya pengawasan aturan pengelolaan limbah bisa terealisasi.
Legislator asal Fraksi Golkar ini menegaskan, tidak dimilikinya IPAL menjadi salah satu dampak dalam pencemaran yang terjadi.’’Kedepan aturan tersebut dikongkritkan sebagai landasan hokum, ketika ada pengusaha maupun pengelola yang tidak mentaati dalam pembuangan limbah,’’ ujar Ayu.(ed/r7)

Loading...