D-ONENEWS.COM

Tak Terima Salinan Putusan MA, WW Berencana Ajukan Upaya Hukum PK

Surabaya,(DOC) – Terpidana kasus korupsi pelepasan asset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana (WW), berencana mengajukan perlawanan hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas  putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 6 tahun penjara.

“PK itu kita ajukan keberatan terhadap  putusan Mahkamah Agung,” kata Ma’ruf Syah, penasehat hukum WW, Kamis(10/1/2019).

Kliennya telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya, Rabu(9/1/2019) kemarin, Namun, kata Ma’ruf, hingga kini pihaknya belum menerima petikan putusan maupun salinan putusan kasus ini dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

“PK itu kami ajukan secara formal saja, karena secara faktual putusannya sampai saat ini belum kami terima dari Pengadilan Pengaju kasasi yakni Pengadilan Tipikor Surabaya,”jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk mengajukan PK, harus ada nouvum atau bukti baru. Oleh karena itu, PK tersebut secara resmi akan diajukan setelah pihaknya menerima resmi salinan putusan tersebut.

“Kita masih kesulitan ajukan PK, karena  belum bisa melihat secara utuh apa pertimbangan putusannya. Karena itu, kita tunggu putusan resminya,” katanya.

Menurut Ma’ruf, upaya hukum PK tersebut akan dilakukan karena ada pertimbangan yang keliru dalam memutus kasus ini.

“Ini kebijakan dan kebijakan tidak bisa diadili karena itukan delik materiil,”pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, Pelaksanaan eksekusi terhadap Wisnu Wardhana telah sesuai dengan prosedur.

“Prosedur sudah kita jalankan berdasarkan putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1085/Pid.Sus/2108 tertanggal 28 Desember 2018,” terang Heru Kamarullah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Teguh Darmawan mensinyalir bila selama pelarian, WW memiliki identitas lebih dari satu. Namun sayangnya orang nomer satu di jajaran Korps Adhyaksa di jalan Raya Sukomanunggal ini tak mau berspekulasi karena tak miliki bukti.

“KTP (kartu tanda penduduk) nya banyak. Itu infonya. Cuma buktinya belum ada,” jelas Teguh Darmawan.

Perkara WW berganti nama dan kasus kepemilikan identitas lebih dari satu, menurut Teguh, bukanlah tugasnya. Terpenting adalah Kejari Surabaya hanya fokus melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengeksekusi Whisnu Wardhana.

“Saya gak tahu. Mungkin ganti nama dan nanti masuk ke kriminal umum. Sekarang terpenting proses eksekusi tetap berlangsung,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim eksekutor Kejari Surabaya berhasil menangkap Wisnu Wardhana disekitar  dijalan Kenjeran sekitar pukul 06.15 tadi pagi, depan jalan Lebak Jaya.

WW ditangkap di dalam mobil Sigra dengan nomer polisi M 1732 HG yang dikendarai oleh anaknya.

Saat ditangkap, Mantan Ketua DPRD Surabaya ini sempat melawan dan sengaja mobilnya menabrak sepeda motor milik salah satu tim eskekutor Kejari Surabaya.

WW terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.(pro/r7)

Loading...