
Surabaya, (DOC) – Berkat aduan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri, Pemkot Surabaya kembali membongkar dugaan penipuan berkedok rekrutmen pegawai.
Modus tersebut berawal dari seorang tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Arga Rizky Cahaya, menjanjikan seorang perempuan berinisial C bisa masuk bekerja sebagai staf Dishub Surabaya. Untuk memuluskan janji tersebut, korban disebut telah menyerahkan uang sekitar Rp20 juta.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Dishub Surabaya dengan memanggil dan memeriksa Arga. Pemeriksaan juga mengungkap adanya nama anggota Satpol PP Surabaya, Farid, yang disebut menerima sebagian uang dari korban.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan Arga mengakui pernah bertemu dengan korban yang merupakan teman lamanya. Korban merupakan salah satu pegawai di Trans Jatim dan berkeinginan untuk pindah dan bekerja sebagai staf di Dishub Surabaya. Keinginan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Arga dengan menawarkan bantuan agar korban bisa diterima bekerja.
“Saudara Arga menyanggupi permintaan saudari C untuk bekerja di Dinas Perhubungan Kota Surabaya dengan meminta sejumlah uang,” kata Trio saat ditemui awak media di Kantor Dishub Surabaya, Minggu (9/8/2026).
Uang Rp20 Juta Disebut Diserahkan Bertahap
Menurut Trio, dalam pemeriksaan yang dilakukan dengan disaksikan jajaran Satpol PP Surabaya, Farid disebut mengakui menerima uang sekitar Rp10 juta dari Arga.“Ketika kami klarifikasi, saudara Farid mengakui memang menerima uang tersebut, yaitu sekitar Rp10 juta,” ujar Trio.
Sementara berdasarkan pengakuan Arga, uang yang diberikan korban kepadanya mencapai sekitar Rp20 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui transfer. Pemkot Surabaya masih mendalami aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik tersebut.
Nama Pejabat dan Staf Dishub Diduga Dicatut
Dalam kasus tersebut, muncul pula dugaan pencatutan nama sejumlah pejabat dan staf Pemkot Surabaya untuk meyakinkan korban. Salah satu nama yang disebut adalah Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya. Nama Jeane disebut digunakan untuk meyakinkan korban seolah-olah memiliki hubungan keluarga dengan Arga.
Terkait hal ini, Jeane membantah keterlibatan maupun hubungan tersebut.“Saya tidak ada hubungan saudara dengan Arga,” tegas Jeane.
Selain Jeane, nama Arif Rahman, staf Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya, juga disebut dalam komunikasi dengan korban. Dalam percakapan WhatsApp yang menjadi bagian dari alat bukti, nama Arif disebut digunakan untuk memberikan informasi kepada korban bahwa dirinya telah diterima bekerja di Dishub Surabaya.
Senada dengan Jeane, Arif juga membantah pernah terlibat dalam komunikasi tersebut. “Saya staf bidang pengawasan dan pengendalian. Saya tidak pernah menghubungi saudari C tentang masalah rekrutmen dan saya juga tidak kenal dekat dengan saudara Arga,” kata Arif.
Korban bahkan disebut sempat diminta membeli perlengkapan kerja berupa pakaian dinas lapangan (PDL), sepatu PDL dan perlengkapan lainnya dengan nilai sekitar Rp3 juta.
Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Misnul Yakin, berdasarkan nomor rekening yang diberikan melalui komunikasi yang mengatasnamakan staf Dishub.
Dishub Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen THL
Trio menegaskan, dugaan praktik tersebut semakin bermasalah karena pada saat kejadian Dishub Surabaya tidak membuka rekrutmen tenaga baru. Bahkan, Dishub disebut tidak memiliki formasi penerimaan THL baru sejak 2025.
“Dinas Perhubungan Kota Surabaya semenjak 2025 tidak ada formasi rekrutmen tenaga baru, walaupun itu tenaga harian lepas,” tegas Trio.
Karena itu, tawaran masuk bekerja yang disampaikan kepada korban tidak berasal dari mekanisme resmi Pemkot Surabaya.
Trio menegaskan setiap rekrutmen resmi akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah dan dilakukan berdasarkan kebutuhan serta mekanisme seleksi.
Ia juga memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses penerimaan pegawai.“Semua formasi yang pernah kami sampaikan, pernah kami jalankan, tidak ada dipungut biaya sepeser pun,” katanya.
Arga Langsung Diberhentikan
Setelah menjalani pemeriksaan dan klarifikasi, Dishub Surabaya menuangkan hasil pemeriksaan tersebut dalam berita acara pemeriksaan. Arga yang berstatus non-ASN atau THL dinilai melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja.
Dishub kemudian menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap Arga dari pekerjaannya di lingkungan Dishub Surabaya.
“Setelah klarifikasi dan pemberkasan berita acara pemeriksaan, maka sudah langsung kami berhentikan sebagai pegawai di Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” ujar Trio.
Sementara itu, Farid yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya masih diproses oleh instansinya.
Arga Bakal Dilaporkan ke Polisi
Pemkot Surabaya juga tidak berhenti pada sanksi administratif. Trio mengatakan pihaknya berencana melaporkan Arga ke Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait dugaan pencatutan nama pejabat dan staf Pemkot Surabaya.
Menurutnya, penggunaan nama pejabat maupun pegawai Pemkot Surabaya untuk meyakinkan korban merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan persepsi seolah-olah ada praktik jual-beli pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
“Besok kami akan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melaporkan saudara ARC terkait pencemaran nama baik,” kata Trio.
Pemkot juga masih akan mendalami dugaan penerimaan uang oleh Farid serta aliran uang yang diberikan korban.
Warga Diminta Waspada Modus Loker
Trio meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki akses untuk memasukkan seseorang menjadi pegawai pemerintah dengan imbalan sejumlah uang.
Warga diminta memastikan informasi mengenai lowongan kerja langsung kepada instansi terkait.“Pastikan ketika ada warga Kota Surabaya, silakan hubungi kami atau datang ke kantor kami untuk menanyakan langsung apakah ada formasi atau kebutuhan lowongan pegawai,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ulah oknum THL tersebut. Trio kembali menegaskan bahwa rekrutmen resmi Pemkot Surabaya, khususnya Dishub, tidak pernah mensyaratkan setoran uang.
“Semua rekrutmen yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Surabaya, tidak pernah disertai atau diwajibkan menyetorkan uang,” tegasnya.
Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari aliran uang, peran Farid, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menjadi korban. Pemkot Surabaya menyatakan proses pendalaman dan langkah hukum akan dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan praktik tersebut.





