D-ONENEWS.COM

Terdakwa Kasus Pengadaan Bibit Pisang Divonis Kurungan dan Denda

kasus pengadaan bibit pisangLumajang,(DOC) – Sidang kasus korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana di Kabupaten Lumajang akhirnya mencapai titik akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah ini.

Dalam putusan yang di bacakan pada Selasa (30/7/2024), majelis hakim memberikan vonis lebih ringan di bandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa. Ir. Donny Ananto Nilantoko, mantan Kepala Bidang Hortikultura, divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Majelis juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang sebesar Rp70 juta kepada Donny.

Sementara itu, M. Zurkoni di jatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sedangkan Wakini, ST, di vonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Meski demikian, Wakini di haruskan membayar uang pengganti sebesar Rp206.126.000. Jika tidak di bayar, asetnya akan di sita atau di ganti dengan kurungan penjara selama 1,5 tahun.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar, menyatakan bahwa pihaknya masih belum mengambil sikap terkait putusan kasus pengadaan bibit pisang Mas Kirana.

“Kami masih akan berkoordinasi internal untuk menentukan sikap terkait putusan ini. Mungkin pekan depan kita tentukan sikap,” ujar Nizar.

Kuasa hukum Donny Ananto Nilantoko, Wahyu Firman Afandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam membela kliennya selama persidangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan tim kuasa hukum lainnya. Setelah inkrah, uang 70 juta itu akan di serahkan ke keluarga Pak Donny,” pungkasnya,” kata Wahyu.(imam)

Loading...