D-ONENEWS.COM

Terungkap Lagi, Napi Medaeng Pesan Narkoba

Surabaya,(DOC) – Badan Nasional Narkotika Propinsi Jatim menangkap kawanan pengedar narkoba yang melibatkan narapidana Rutan Klas 1 Medaeng. Penangkapan itu diawali terhadap tersangka berinisial MUR laki-laki berusia 27 tahun dan AD laki-laki berusia 25 tahun, keduanya warga Aceh Utara. Para tersangka ini ditangkap di By Pass Juanda, Sabtu(23/3/2019) setelah turun dari pesawat yang bertolak dari Aceh. Kedua tersangka ini di temui Yuto laki-laki berusia 59 tahun warga Balas Klumprik Wiyung yang turut ditangkap.
“Tersangka MUR dan AD ditemui Yuto. Dan benar narkotika yg akan diserahkan tersebut adalah pesanan TROY narapida di Lapas Medaeng yang membeli narkotika kepada ROES” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Whisnu Chandra.
Tim opsnal BNNP Jawa Timur melanjutkan koordinasi dengan Kalapas Medaeng agar bisa mengamankan handphone milik TROY untuk membuktikan keterlibatan ROES. setelah HP tersebut diamankan dilanjutkan pengejaran dan penangkapan terhadap ROES yang merupakan otak dari modus operandi jaringan ini. ROES mengaku kalau sabu-sabu itu dipesan kepada IWAN di Aceh yang saat ini masih menjadi buron.
“Dari penangkapan komplotan itu aparat mengamankan sabu-sabu 980 gram yang dikemas dalam 4 kantong plastik yang masing-masing seberat 239 gr, 234 gr, 255 gr dan 252 gr” pungkas Whisnu Chandra.(hadi/r7)
Loading...