D-ONENEWS.COM

Tim Pengawas Covid-19 DPR RI Anggap Keputusan PSBB Surabaya Raya Lebih Baik Dari Jabodetabek

Surabaya,(DOC) – Tim pengawas penanganan Covid-19 DPR RI meminta agar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya di imbangi dengan sangsi tegas, supaya kejadian di Jakarta tidak terulang di Jawa Timur.

Salah satu Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR RI, Guntur Sasoni mengatakan, dari hasil evaluasi, masih ada sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

“Ada beberapa masukan kalau kita berkaca dari PSBB di Jabodetabek yang belum ideal di lapangan. Kebetulan kami belum lama ini rapat virtual dengan daerah yang telah PSBB. Saya yakin pelaksanaan di Jatim jauh lebih bagus,” kata Guntur saat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis(23/4/2020) siang.

Ia menambahkan, Jawa Timur (Jatim) memiliki modal bagus dalam penerapan PSBB, karena dilakukan tiga daerah secara bersamaan, yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Berbeda dengan penerapan PSBB di Jakarta, menurut dia, mobilisasi penduduk dari daerah-daerah penyangga di sekitar Jakarta masih deras mengalir, karena Jabodetabek secara sosial ekonomi satu kluster.

“Pemprov Jatim tepat, PSBB tiga daerah berkaitan. Kalau Jabodetabek itu tidak barengan, karena secara administrasi memang berbeda. Jakarta 10 April PSBB, Jabar penyangga Jakarta (Bogor, Depok, Bekasi) 15 April, Tangerang Raya 18 April,” tandasnya.

Ia juga beranggapan bahwa daerah penyangga lainnya di Jatim, seperti diantaranya Mojokerto, juga perlu dipikirkan.

“Tentu ada daerah penyangga lain, seperti Mojokerto, tapi pasti sudah dikaji keterkaitan sosial-ekonomi dan kajian epidemiologinya. Tinggal pelaksanaannya harus mendekati ideal. Perlu mengetahui apa yang kurang dari Jabodetabek untuk diantisipasi,” tambahnya.

Ia mengusulkan dalam peraturan kepala daerah agar jangka waktu pelaksanaan PSBB bisa lebih panjang dari 14 hari. Hal ini agar kalkulasi masyarakat dan pelaku usaha bisa tepat untuk mengantisipasi perbekalan.

“Jika PSBB lebih panjang, pemerintah daerah tidak lagi disibukkan legal perpanjangan. Misalnya, 28 hari. Mereka yang kini positif, Insya Allah sembuh dua pekan. Mereka yang tertular setelah PSBB, bisa sembuh dua pekan kemudian. Jadi, semakin menekan potensi penyebaran. Tapi ini tentu harus memperhitungkan sumberdaya pemerintah dan para pemangku kepentingan,” paparnya.

Sementara itu, hasil skoring penyebaran Covid-19 yang dilakukan  oleh tim Pengawas DPR RI, kabupaten Lamongan mendapat nilai 8 yang sudah layak dipertimbangkan untuk diterapkan PSBB.(div)

Loading...

baca juga