D-ONENEWS.COM

Tragedi Kanjuruhan, Polisi Periksa 3 Saksi Lagi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Surabaya (DOC) – Setelah menetapkan 6 tersangka, Kepolisian terus melakukan penyidikan terhadap Tragedi Kanjuruhan. Dari para tersangka tersebut, 3 diantaranya dari pihak kepolisian, dan terduga pelanggar kode etik sebanyak 20 petugas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hal ini di Mapolda Jatim. Kepolisian akan terus memberikan update tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Malang, pasca pertandingan Arema FC dengan Persebaya Surabaya.

“Saya bersama Kabid Humas Polda Jatim akan mengupdate perkembangan penanganan kasus stadion Kanjuruhan Malang. Semalam Kapolri sudah mengumumkan penetapan 6 tersangka, demikian juga penetapan terduga pelanggaran kode etik juga sudah disampaikan ke media ada 20 orang,” ujar Dedi, Jumat (7/10/2022).

Hingga saat ini, tim gabungan penyidik dari Bareskrim dan Propam masih berada di Polres Malang, guna mencari bukti atau alat lainnya.

“Dan tim gabungan penyidik baik dari Bareskrim mau pun dari Polda Jatim hari ini masih terus bekerja di Polres Malang. Demikian juga dengan tim litsus dan propam juga masih bekerja dan berproses,” jelasnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan petugas di ranah kode etik, Dedi belum menyampaikan hasil dari pemeriksaan hari ini.

“Update yang bisa saya sampaikan hari ini adalah penyidikan saja dulu. Perkembangan atau update terkait masalah pemeriksaan kaitan dengan sidang kode etik nanti akan disampaikan beberapa waktu yang akan datang,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Dedi, kepolisian akan segera memanggil 6 tersangka guna diperiksa lebih lanjut. Kemungkinan besar, pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.

“Kemudian tim penyidik melakukan persiapan antara lain, rencana pemanggilan 6 tersangka akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan Minggu depan,” imbuhnya.

Seperti disampaikan oleh Kapolri. 3 tersangka terkait pelanggaran 359 dan atau 360 KUHP dan atau 103 ayat 1 juncto 52 UU no 11 th 2022 tentang keolahragaan.

“Tersangka AHL dirut PT LIB, Ketua Panpel, dan security officer. Dan akan dimintai keterangan juga Minggu depan terkait sangkaan pasal 359 dan 360 tehadap 3 tersangka anggota polri,” tandasnya.

Kepolisian menjanjikan segera mengungkap kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang. Mereka sudah menetapkan beberapa tersangka dan 20 pelanggar kode etik kepolisian dan juga memanggil saksi-saksi baru.

Setelah penetapan 6 tersangka, pihak Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para tersangka itu, dan belum ada pencekalan.

“Yang di dalam sudah ditetapkan 6 tersangka. Kejadian di luar pun tidak menutup kemungkinan akan didalami oleh tim penyidik,”

“Belum (ada penangkapan). Minggu depan baru dipanggil ulang lagi, diperiksa lagi baru updatenya akan saya sampaikan kalau penyidik sudah selesai memeriksa,” imbuhnya

Dari saksi-saksi baru ini, 2 orang dari pihak sipil dan seorang dari kepolisian yang sudah diperiksa pada Jumat (7/10/2022) ini.

“Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu, tentu masih ada beberapa saksi-saksi tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka pemberkasan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mapolda Jatim.

Pada hari ini, sebanyak 3 orang saksi didatangkan dan diperiksa lebih lanjut oleh Bareskrim dan juga Propam.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi, pertama Kasubbag Sarpras Dispora Kabupaten Malang. Kedua Sekretaris Umum Arema FC. Dan juga ada anggota polres Malang yang terlibat di dalam proses pengamanan di Stadion Kanjuruhan,” ungkapnya.

Selain saksi-saksi tersebut, penyidik juga akan mendalami puluhan CCTV yang terpasang di Stadion Kanjuruhan Malang, guna mencari tau kejadian sebenarnya saat Tragedi Kanjuruhan terjadi.

“Masih ada CCTV yang masih didalami. 32 CCTV itu adalah yang berada di dalam maupun sekitar stadion. Kemudian hari ini kita dapat lagi 2 CCTV di luar stadion masih didalami tim labfor dan inafis untuk mengidentifikasi kejadian yang ada di luar khususnya,” jelas Dedi. (robby)

 

Loading...

baca juga