D-ONENEWS.COM

Urus Akta Kematian, Keluarga Korban Gempa Bisa Gunakan Surat RT/RW

Jakarta (DOC) – Tim Pendampingan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahap II bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pengecekan proses evakuasi dan keberadaan organisasi masyarakat asing pascagempa dan tsunami yang terjadi di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.

Tim bergerak di beberapa titik yang menjadi fokus organisasi masyarakat asing dalam membantu evakuasi dan pemulihan korban bencana. Di antaranya di Pantai Talise, Jembatan Kuning, Perumnas Balaroa, dan Perumnas Petobo.

“Dari hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, terdapat 200 lembaga/relawan lokal dan asing yang telah melaporkan diri di Desk Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” kata Koordinator Lapangan Tim Pendampingan Kemendagri Tahap II Aferi S Fudail dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Tim Pendampingan Kemendagri juga melaporkan orang atau lembaga asing berdasarkan rekapitulasi dari United Nation Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN-OCHA) yang terdiri dari beberapa negara.

“Mereka sudah bergabung di Posko ASEAN Emergency Response and Assessment Team (ASEAN-ERAT), yakni Inggris, Australia, Nepal, dan Thailand,” ungkap Aferi.

Selain mendata ormas lokal dan asing, Tim Pendampingan Kemendagri menyampaikan bahwa pelayanan kependudukan mulai berjalan di Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu. Pelayanan yang dipusatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu tersebut, tercatat telah mencetak 998 blanko KTP elektronik.

Khusus untuk penerbitan akta kematian, lanjut Aferi, saat ini Tim Pendampingan masih dalam tahap pendataan dan meminta kepada masyarakat yang keluarganya menjadi korban gempa dan tsunami untuk melengkapi dokumen pendukung. Dokumen dimaksud seperti surat dari Rumah Sakit, Kepolisian, dan Pengadilan.

“Pemohon juga dapat menggunakan surat keterangan dari Ketua RT, atau dari Ketua RW, Lurah, Kepala Desa, atau dari Camat setempat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya Tim Pendampingan Kemendagri dalam memberikan pelayanan penerbitan akta kematian adalah memberikan kemudahan dan sesuai aturan. Hingga 9 Oktober 2018, tercatat sudah ada 17 pemohon dari masyarakat yang keluarganya menjadi korban meninggal sebanyak 17 orang.

Sementara pelayanan administrasi lain seperti pemohon Kartu keluarga (KK) masih belum banyak. “Termasuk pemohon sinkronisasi NIK dan Nomor KK untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018. Tim akan segera menyampaikannya dalam waktu dekat,” tandasnya. (JPP/dgr)

Loading...