D-ONENEWS.COM

Akta Berubah, Investor Ini Kehilangan Haknya di Proyek Perumahan

Akta Berubah, Investor Ini Kehilangan Haknya di Proyek Perumahan
Akta Berubah, Investor Ini Kehilangan Haknya di Proyek Perumahan

Surabaya, (DOC) – Seorang warga Jalan Dukuh Alas Malang, Sambikerep, Surabaya bernama Gihari, mengaku menjadi korban penipuan investasi proyek perumahan di Gresik. Ia mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat kasus ini.

Perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama antara tiga pihak, yaitu Gihari, Sumardi, dan Doni Setiawan. Mereka sepakat untuk membangun perumahan di Kabupaten Gresik dengan modal awal masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

“Kami mengikat kesepakatan ini dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 5 tertanggal 2 Februari 2022. Perjanjian tersebut mencakup pembelian lahan seluas 10.317 meter persegi,” ujar Gihari kepada media, Kamis (20/2/2025).

Pada awalnya, keuntungan dalam kerja sama ini di bagi rata, masing-masing 50 persen. Namun, pada tanggal 2 Februari 2022, kesepakatan berubah. Sumardi mendapatkan 70 persen keuntungan, sementara Gihari hanya memperoleh 30 persen.

Perubahan ini kemudian di tuangkan dalam akta perjanjian yang di fasilitasi oleh seorang notaris berinisial RH.

Keanehan dalam Akta Perjanjian

Gihari mengungkapkan bahwa meskipun dana sudah di cairkan, ia tidak langsung menerima salinan akta. Empat bulan kemudian, ketika akhirnya mendapatkan salinan tersebut, ia menemukan sejumlah kejanggalan.

Menurutnya, isi akta proyek yang di terima berbeda dengan minuta atau rancangan awal yang ia tandatangani. Beberapa poin yang berubah di antaranya adalah klausul pelunasan pengambilalihan lahan, nilai modal dalam perjanjian, termin pembayaran, serta perbedaan nama saksi.

“Ketika saya menandatangani perjanjian, angka-angka itu tidak ada. Kami hanya ingin mencocokkan akta ini dengan minuta asli yang telah kami tanda tangani dan beri cap jari,” jelasnya.

Akibat perubahan tersebut, Gihari dikeluarkan secara sepihak dari proyek perumahan. Tak hanya kehilangan potensi keuntungan Rp 7,5 miliar dari hasil penjualan rumah, ia juga tidak bisa menarik kembali modal yang telah di setorkan.

Merasa di rugikan, Gihari melaporkan kasus ini ke Polres Gresik. Namun, karena berkaitan dengan pembuatan akta oleh seorang notaris, ia juga di minta untuk melaporkannya ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) pada 12 Mei 2023.

Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Timur kemudian memeriksa notaris RH. Namun, dalam sidang putusan yang di gelar pada Rabu (19/2/2025), MPWN Jawa Timur menyatakan bahwa RH tidak bersalah.

Menurut MPWN Jatim, Gihari tidak dapat menunjukkan bukti perbedaan antara minuta dan salinan akta. Berdasarkan pemeriksaan, minuta dan akta yang di terima MPN di nyatakan sama.

Gihari Kecewa, Siap Ajukan Banding

Atas putusan tersebut, Gihari merasa kecewa. Menurutnya, sidang MPWN tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ia miliki dan bersifat sepihak. Ia juga mengaku tidak di beri kesempatan untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

“Kami tidak di beri hak untuk di konfrontir. Kami merasa tidak punya hak hukum di sini,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan beberapa kejanggalan dalam putusan tersebut.

“Putusan menyatakan tidak ada perbedaan, padahal jelas ada perubahan saksi hingga tempat penandatanganan. Ini jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.

Meski begitu, Gihari tidak menyerah dan berencana mengajukan banding ke MPN Pusat untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Wakil Ketua MPWN Jawa Timur, Machmud Fauzi SH, menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa seluruh dokumen, termasuk salinan minuta dan akta yang diterbitkan oleh notaris RH.

“Pelanggaran yang di laporkan tidak terbukti. Tidak ada perbedaan antara salinan dan minuta terkait jumlah uang, tahapan pembayaran, saksi, dan lainnya,” ujar Fauzi.

Ia juga menambahkan bahwa saksi dalam akta memang harus ada, tetapi harus berasal dari pihak notaris, bukan dari luar.

“Bagi pihak yang tidak puas dengan keputusan ini, masih ada kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari,” pungkasnya. (r6)

Loading...

baca juga