Surabaya, (DOC) – Kebijakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tentang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) menimbulkan perdebatan.
Sejumlah pihak menilai bahwa isu ini perlu di kaji menggunakan pendekatan hukum normatif, bukan sekadar pendekatan politik. Salah satu pandangan datang dari Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul. Dalam wawancara melalui telepon, beliau menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hak ini di jamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27, dan Pasal 28 UUD 1945.
Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di sebutkan bahwa pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, direksi BUMN/BUMD, dewan pengawas, dan karyawan lembaga atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon legislatif.
Namun, dalam aturan tersebut, TPP Desa tidak di sebutkan secara eksplisit. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah status TPP Desa dapat di kategorikan sebagai “karyawan” atau bagian dari “badan lain” yang di danai oleh negara?
Interpretasi Hukum terhadap Status TPP Desa
Dalam kajian hukum, istilah “karyawan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di definisikan sebagai seseorang yang bekerja pada lembaga dengan mendapatkan gaji atau upah.
Jika merujuk pada definisi ini, maka TPP Desa yang bekerja berdasarkan kontrak dengan Kemendes PDTT dan menerima gaji dari APBN dapat di kategorikan sebagai karyawan. Selain itu, “badan lain” dalam Pasal 240 ayat (1) huruf (k) dapat di artikan sebagai lembaga pemerintah atau badan hukum yang memperoleh anggaran dari negara, termasuk Kemendes PDTT.
Berdasarkan hal tersebut, TPP Desa berpotensi masuk dalam kategori pihak yang wajib mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Konsekuensi Hukum bagi TPP Desa yang Tidak Mengundurkan Diri
Jika seorang TPP Desa tetap maju sebagai calon legislatif tanpa mengundurkan diri, terdapat beberapa konsekuensi hukum yang mungkin terjadi:
- Pembatalan Status Caleg atau Anggota Legislatif
Jika terbukti tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf (k), pencalonannya dapat di gugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau lembaga terkait.
- Pengembalian Gaji atau Honorarium
Apabila seseorang tetap menerima gaji dari APBN setelah di tetapkan sebagai calon tetap tanpa mengundurkan diri, maka ada potensi tuntutan hukum untuk mengembalikan honor yang telah di terima.
- Pemutusan Kontrak oleh Kemendes PDTT
Bila aturan ini di tegakkan secara tegas, maka Kemendes PDTT berhak tidak memperpanjang kontrak kerja bagi TPP Desa yang terbukti melanggar ketentuan ini. (r6)




