D-ONENEWS.COM

Tak Terima Putusan Sepihak, Gihari Ajukan Banding ke MPWN Jatim

Surabaya, (DOC) – Gihari, warga Alas Malang, Surabaya, resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Timur. Di dampingi dua kuasa hukumnya, I Wayan Titib Sulaksana SH MS dan Dr. H. Shoinuddin Umar SH MSi, ia menyerahkan dokumen memori banding pada Senin (3/3/2025).

Langkah ini di ambil setelah MPWN Jatim dalam sidang pada Rabu (19/2/2025) memutuskan bahwa Notaris Rachmah Hidayati SH MKn tidak bersalah. Keputusan tersebut di nilai tidak adil, sehingga Gihari memilih untuk menggunakan hak bandingnya.

Kuasa hukumnya, I Wayan Titib Sulaksana, menjelaskan bahwa banding ini di lakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

“Permenkumham memberi waktu satu minggu untuk menyatakan banding dan dua minggu untuk menyusun memori banding,” ujarnya pada Selasa (4/3/2025).

Namun, lanjutnya, karena Gihari merasa putusan MPWN Jatim sepihak, ia langsung mengajukan banding pada 19 Februari 2025. Dengan begitu, tenggat waktu 14 hari di hitung sejak tanggal tersebut.

“Batas akhirnya jatuh pada 5 Maret 2025, tapi Gihari sudah menyerahkannya lebih awal, pada 3 Maret,” tambahnya.

Harapan Agar Proses Lebih Transparan

Wayan berharap berkas memori banding segera di kirimkan kepada Notaris Rachmah Hidayati sebagai pihak Terlapor atau Terbanding. Ia juga meminta agar tidak ada keterlambatan administratif seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Jangan sampai berkas ini tertahan di sini, seperti surat-surat pertanyaan kami sebelumnya. Semoga kali ini MPWN Jatim bisa bekerja lebih baik,” katanya tegas.

Dalam dokumen banding, Wayan mengungkap adanya bukti baru, termasuk percakapan WhatsApp antara Rachmah dan Gihari. Selain itu, terdapat bukti lain yang di temukan saat pemeriksaan di Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gresik.

“Yang sangat di sayangkan, bukti-bukti ini sama sekali tidak di pertimbangkan dalam sidang MPWN Jatim,” ungkapnya.

Ia menilai putusan MPWN Jatim bertentangan dengan prinsip dasar hukum, seperti equality before the law, due process of law, dan fair trial.

“Kami tidak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Bahkan, kami tidak di beri kesempatan mencocokkan salinan dokumen dengan minuta asli,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa tidak ada sidang konfrontasi. Akibatnya, keputusan di ambil hanya berdasarkan keterangan dari pihak Terlapor.

Sidang Diklaim Terbuka, tapi Kuasa Hukum Dilarang Hadir

Wayan juga menyoroti inkonsistensi dalam pelaksanaan sidang.

“Di surat putusan tertulis sidang terbuka, tapi faktanya, kuasa hukum Gihari tidak di perbolehkan masuk. Jika demikian, di mana asas fair trial?” tanyanya.

Menurutnya, situasi ini menjadi alasan kuat agar sidang di ulang dengan sesi konfrontasi yang lebih adil.

“Jika semua pihak ingin mencari kebenaran, mari lakukan sidang ulang yang transparan,” tambahnya.

Berkas banding di terima langsung oleh R. Prasetyo Wibowo SH MH, Sekretaris Majelis Pemeriksa dalam sidang MPWN Jatim.

Namun, menurut Wayan, MPWN Jatim menyatakan bahwa mereka tidak lagi memiliki kewenangan dalam perkara ini.

“Mereka menyarankan kami mengurus sendiri ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) di Jakarta,” ungkapnya. (r6)

Loading...

baca juga