Lumajang, (DOC) – Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, M. Si., menghimbau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kab. Lumajang agar memberikan pelayanan dengan baik dan maksimal kepada masyarakat, karena kinerja pegawai dapat mempengaruhi besaran nilai Tambahan Perbaikan Penghasilan PNS (TPP) yang diterima ASN.
“Untuk itu, aktivitas kinerja pegawai yang dilakukan ole PNS sangat penting, karena sesuai petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), TPP tidak secara cuma – cuma diberikan, TPP diberikan berdasarkan presensi dan berkaitan dengan kinerja PNS,” ujarnya.
Wabup pada saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Lumajang no 38 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan PNS bagi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kab. Lumajang di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Kamis (20/06/19) pagi.
Menyinggung tentang Aplikasi Presensi SIPERLU, Bunda Indah mengatakan, bahwa, pihaknya masih akan melakukan penyempurnaan/ pembenahan.
Menurutnya, Aplikasi presensi SIPERLU merupakan bagian paling penting dalam TPP, karena tingkat kehadiran maupun berkenaan dengan kinerja PNS berdampak pada besaran TPP yang diterima masing-masing PNS.
“Saya berkomitmen terhadap TPP ini. Saya yakin TPP ini harus signifikan dengan kinerja pegawai, maka, terus diformulasikan, bagaimana dengan TPP ini dapat merangsang semangat kerja dari PNS,” katanya.
Beberapa perubahan atau tambahan dalam Peraturan Bupati tersebut, yaitu, Presensi tetap menggunakan SIPERLU dengan penyempurnaan (bobot 60%).
Beberapa penyempurnaannya antara lain, Pemindahan lokasi presensi pada saat pegawai ditugaskan ke luar lokasi kantor, Presensi pada lokasi tujuan pada saat pegawai ditugaskan Dinas Luar (DL), Penambahan presensi masuk dan pulang pada pelaksanaan SKJ, Penambahan fitur foto selfie pada saat melakukan presensi di waktu dan lokasi yang ditentukan, Penambahan pemilihan “Mood Kerja” pegawai selama bekerja, Penambahan fitur pencatatan dan pelaporan aktivitas harian pegawai, dan Penambahan fitur tag lokasi rumah pegawai.
Salah satu perubahannya, nantinya keterlambatan dihitung dengan satuan menit. Apabila keterlambatan lebih dari 7,5 jam maka disamakan dengan tanpa keterangan. Selain itu apabila PNS melakukan DD atau DL maka harus presensi di tempat tujuan.
Sedangkan untuk akitivitas kerja nantinya akan dicatat menggunakan SIPERLU dengan (bobot 20%), Implementasi sakip OPD (bobot 10%), penyerapan anggaran (bobot 10%) serta harga jabatan akan dibedakan baik antara pejabat dengan pelaksana atau fungsional serta antar OPD yang disebut dengan Cluster
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Aparatur dan Penghargaan BKD Kab. Lumajang, Abdul Wasian, S. H., melaporkan, bahwa, Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan tentang ketentuan TPP 2019.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama 5 hari mulai 20 sampai 25 Juni 2019.(imam/r7)

