Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, sejumlah dinas tetap menjalankan pelayanan dari kantor karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku penuh di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dinas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap masuk seperti biasa,” ujarnya.
Adapun dinas yang tetap beroperasi normal antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertanian.
Meski demikian, beberapa unit kerja tetap menerapkan WFH secara terbatas. Misalnya, bagian administrasi di Dinas Pertanian dapat bekerja dari rumah. Sementara itu, unit teknis seperti rumah potong hewan dan pusat kesehatan hewan tetap beroperasi di lapangan.
“Unit pelayanan teknis tetap masuk karena menyangkut layanan langsung kepada masyarakat,” jelas Mustaqim.
Selain itu, masing-masing kepala OPD mengatur pola kerja secara fleksibel. Mereka menerapkan sistem bergantian agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Di sisi lain, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib mengikuti aturan kehadiran. Mereka harus melakukan absensi melalui aplikasi SIPERLU dan melaporkan hasil kerja ke BKPSDM.
“Selama WFH, tidak ada perubahan mekanisme absensi. Semua ASN tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.(r7)





