D-ONENEWS.COM

Wali Kota Terima Protes Ratusan Wali Murid SMA/SMK di Surabaya

risma_selfiSurabaya,(DOC) – Kebijakan pengambilalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK oleh Pemerintah Provinsi, ternyata menuai perhatian dari wali murid di Kota Pahlawan.  Siang tadi (11/3/2016), ratusan perwakilan wali murid SMA dan SMK mendatangi Balai Kota Surabaya untuk bertemu dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini guna menyampaikan keluh kesah dan kekhawatiran mereka atas kebijakan ini.
Sekitar pukul sepuluh pagi, dengan ditemani kuasa hukum. Sekitar 40 perwakilan wali murid telah memenuhi ruang sidang wali kota. Wali Kota Tri Rismaharini dengan didampingi Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyambut dengan baik kedatangan para wali murid dari SMA dan SMK di Surabaya.
Agus Santoso salah satu orang tua siswa SMKN 7 menyebutkan, bahwa ia dengan beberapa rekannya di SMKN 7 merasa terbantukan selama ini dengan berbagai kebijakan yang diampu oleh Pemerintah Kota Surabaya. Selain itu, pria yang juga menjadi guru honorrer K2 ini mempertanyakan nasibnya ketika kebijakan ini dipegang oleh Provinsi.
“Saya dan orang tua murid di SMKN 7 sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kami bisa membagi penghasilan untuk tabungan masa depan putra-putri kami, serta tidak terbebani secara finansial,” imbuh Agus Santoso.
Tak hanya Agus Santoso yang merasakan hal serupa, Enny Ambarsari salah satu orang tua siswa di SMAN 5 menjelaskan di hadapan wali kota, bahwa ia tidak ingin anak-anaknya yang sejak sekolah dasar telah gemar dengan sekolah negeri harus mengalami downgrade.
“Anak saya sekarang sedang pertukaran pelajar di Amerika, di sana ia cukup menjadi perhatian. Ini terjadi atas pengetahuan dan motivasi yang diberikan guru-guru di SMAnya. Saya ingin apa yang dialami anak saya, dialami oleh adiknya yang masih berkolah di SMP dan juga seluruh anak-anak di kota Surabaya ini,” imbuh Ibu dua anak ini yang saat memberi penjelasan sembari menahan haru.
Wali Kota Surabaya menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya sudah selama dua tahun memperjuangkan hal ini semenjak undang-undang ini keluar. Walikota tidak ingin, warga yang kurang mampu hanya menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMP karena terbatas biaya.
“Sejak keluar undang-undang, kami sudah berjuang di kementerian pendidikan, mensegneg dan mendagri. Perjuangan kami berbekal Peraturan Daerah (Perda) wajib belajar 12 tahun. Perda tersebut keluar atas berbagai resikonya, termasuk pembiayaan. Mungkin hadirin di sini ada yang tidak mempermasalahkan hal ini, namun ada orang tua yang juga tidak mampu, bahkan tidak mengeri atas apa yang terjadi. Sehingga karena dana terbatas, akhirnya tidak menuntaskan wajib belajar 12 tahun,” tegas wali kota.
Mantan kepala Bapekko ini menambahkan, untuk meningkatkan kompetensi guru, Pemkot Surabaya memberangkatkan hampir 60 guru ke luar negeri. Ia juga berjanji, pertimbangan gaji guru K2 juga akan dijadikan titik berat saat berunding dengan kementerian. “saya memohon kepada orang tua yang hadir, untuk saling berjuang bersama-sama. kalau perlu kita berdoa bersama di balai kota,” tegas wali kota.
Tak hanya di ruang sidang, Tri Rismaharini juga menemui wali murid yang telah menunggu di pelataran taman surya. Ratusan wali murid yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga ini ingin tahu hasil pertemuan yang dilakukan sejak pagi tersebut.
Wali Kota Tri Rismaharini yang saat itu ditemani Wakil Wali Kota Wisnu Sakti Buana, menyambut hangat kehadiran ratusan wali murid tersebut. “Saya meminta hadirin yang datang di sini untuk menjadi saksi perjuangan. Semangat ini tidak putus karena mendapat dukungan dari warga. Kalau semua berjuang, saya yakin bisa tembus. Selain itu, tahun ini Pemkot juga melakukan peningkatan, yakni beasiswa bagi siswa berprestasi,” imbuh Wali Kota yang menuai tepuk tangan dari para wali murid.
Sementara itu, kuasa hukum wali murid SMA/SMK, Edward Dewaruci menjelaskan, bahwa sebelumnya ia dan lima perwakilan wali murid telah melakukan banding di Mahkamah Konsitusi pada tanggal 7 maret kemarin.
“Untuk memenuhi pasal 15 UU 23 tahun 2014 apa bisa diterapkan, apabila pemohon menganggap penerapan itu bisa merugikan konstitusional karena mengambil alih kewenangan. Selain itu, apa jaminan yang sama bisa terima masyarakat nantinya?, karena masyarakat sudah merasakan pelayanan maksimal selama ini,” imbuh Edward Dewaruci.(r7)

Loading...