Lumajang,(DOC) – Kesal dengan jalan desa yang tak kunjung di perbaiki, ratusan warga Dusun Gentengan, Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang gelar aksi demo penutupan jalan, Rabu(10/7/2024).
Pemblokiran jalan di lakukan dengan cara menanam pohon pisang dan menumpahkan pasir batu. Tak hanya itu, mobil pickup mangkrak juga turut di pasang melintang untuk memperkuat blokade. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap jalan desa yang rusak parah hingga menimbulkan debu tebal dan kerap memicu kecelakaan.
Menurut Sujimun Adinata, koordinator aksi, warga sudah lama resah dengan kondisi jalan yang tak kunjung di perbaiki. Debu tebal yang berterbangan akibat jalan rusak mengganggu aktivitas warga, bahkan membahayakan kesehatan.
“Warga Desa Condro demo menutup jalan karena tidak tahan dengan debu. Jalan rusak juga membahayakan pengguna jalan,” ujar Sujimun.
Selain perbaikan jalan, warga juga menuntut agar status jalan di kembalikan menjadi jalan kabupaten dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. Hal ini di karenakan kerusakan jalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan belum ada perbaikan signifikan dari pihak terkait.
“Warga meminta Pemdes mengusulkan jalan desa yang rusak ini di jadikan jalan kabupaten. Karena sudah bertahun-tahun rusak dan debunya mengganggu warga,” jelas Sujimun.
Selain perbaikan jalan, warga juga meminta transparansi dan audit menyeluruh terkait dana pembangunan jalan Dusun Gentengan yang bersumber dari pungutan portal pasir.
Sujimun menjelaskan, selama ini dana tersebut di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Namun pengelolaannya di nilai tidak transparan dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Penarikan sumbangan dari sopir truk pasir tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan besarannya pun bervariasi. Hal ini jelas merugikan warga,” jelas Sujimun.
Warga bersikukuh akan terus menutup jalan sampai ada keputusan konkret dari kepala desa terkait perbaikan jalan dan status jalan menjadi jalan kabupaten.
Status Jalan Siap Dilimpahkan ke Pemkab
Sementara itu, Kepala Desa Condro, Supirno menyampaikan, per-tanggal 5 Januari 2024, ia sudah bersurat bahwa jalan yang awalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kini menjadi jalan desa.
“Kami juga siap menyerahkan aset jalan Dusun Gentengan ini kepada Pemkab (Lumajang). Kami juga siap di audit. Besok(Kamis) kita juga akan melakukan rapat dengan PU dan perwakilan warga disini,” pungkasnya.(mam/r7)