Wawali Armuji Sidak Dugaan Pelanggaran di Toko Tekstil Surabaya

Wawali Armuji Sidak Dugaan Pelanggaran di Toko Tekstil SurabayaSurabaya,(DOC) – Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) untuk menindaklanjuti laporan pegawai toko tekstil ‘D Fashion Textile & Tailor’ yang mengaku jadwal salat Jumat di gilir dan data rekening bank di salahgunakan untuk operasional perusahaan, Selasa(22/4/2025).

Pegawai yang melapor mengaku di minta menyerahkan KTP untuk membuka rekening gaji. Namun, rekening itu ternyata di gunakan perusahaan untuk transaksi operasional.

Bacaan Lainnya

“Awalnya untuk gaji, tapi kemudian di pakai setor dan tarik uang perusahaan,” ungkap pegawai tersebut.

Ia juga mengaku menerima gaji Rp2,5 juta per bulan, bekerja selama 12 jam sehari, dan tidak mendapat BPJS. Salat Jumat pun di jalankan bergiliran setiap pekan.

Wawali Armuji langsung Sidak mendatangi toko tekstil tersebut dan memediasi antara pegawai dan pimpinan toko, Prakas. Pimpinan toko membantah tuduhan tersebut dan menyatakan sistem kerja di perusahaannya bebas tanpa kontrak kerja.

“Semua bebas keluar-masuk, tidak ada ikatan kontrak,” ujar Prakas.

Soal jadwal salat Jumat, Prakas berdalih bahwa karyawan bebas beribadah dan sudah di sediakan musala di lantai atas. Namun Armuji menegaskan bahwa salat Jumat tak boleh di gilir dan harus dilakukan di masjid.

“Hak beribadah tidak boleh di batasi. Salat Jumat seharusnya di masjid, bukan di gilir atau di batasi,” tegas Armuji.

Ia juga mengingatkan bahwa jam kerja maksimal sesuai aturan ketenagakerjaan. Ia meminta perusahaan memperbaiki sistem perekrutan dan hubungan kerja secara tertulis agar hak dan kewajiban jelas.

“Rekrutmen harus tertulis, sistem kerja harus transparan dan saling menghargai,” ujarnya.(r7)

Baca Juga:  Buka Serentak, Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi Stand Pasar Turi Baru hingga 10 Tahun

Pos terkait