D-ONENEWS.COM

31 Ton Solar Diduga Ditimbun Dengan Cara Menyedot Tangki Truk, 4 Warga Ditangkap

Probolinggo,(DOC) – Satreskrim Polres Probolinggo Jawa Timur mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menyita barang bukti, total 31 ton atau 31.000 liter solar. Penimbunan tersebut di bongkar polisi di daerah Sumber Taman, Kota Probolinggo. BBM bersubsidi di simpan menggunakan 31 buah kotak plastik, di lapisi besi ukuran 1,2×1 meter dengan tinggi 1 meter.

Empat orang tersangka di amankan petugas. Di antaranya B (45) warga Sumberasih, AR (45) dan SW (50) warga Tongas serta VAP (35) warga Wonoasih Probolinggo. Menurut keterangan polisi, ke empat orang tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka B berperan sebagai sopir truk tangki yang di modifikasi. Lalu AR (45) berperan sebagai kernet truk, SW pendana penimbunan BBM dan VAP (35) sebagai penyedia tempat.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari anggota Polsek Dringu Polres Probolinggo yang tengah patroli pada siang hari di SPBU Shinto, Senin (7/11/2022) lalu. Di waktu yang hampir bersamaan, sebuah truk warna kuning Nopol N 8214 UR datang hendak mengisi Solar bersubsidi.

Truk yang di kemudikan B dan di kerneti AR, melanjutkan perjalanan, setelah mengetahui stok solar di SPBU Shinto sedang kosong. Truk mengarah ke timur dan berhenti di perjalanan hingga petugas menghampirinya. Usai mencurigai gerak-gerik sopir dan kernet.

Saat itu petugas patroli menanyakan barang yang di angkutnya. Lalu B menjawabnya, bahwa truknya sedang mengangkut ikan. Namun petugas tak percaya dan melakukan penggeledahan bak truk. Dari situ petugas menemukan dua buah kotak plastik yang salah satunya berisi 900 liter BBM jenis solar.

BBM itu di ambil dari tangki truk yang telah di modifikasi, dengan cara di sedot melalui mesin pompa air, ketika truk usai melakukan pengisian BBM bersubsidi di BBM. “Setelah menemukan bukti tersebut, petugas membawa sopir dan kernet truk menuju Polsek Dringu,” kata Kapolres Probolinggo dalam konferensi persnya, Jumat(18/11/2022).

Teuku Arsya menambahkan, dari keterangan itu, anggota Polsek Dringu lalu berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo. Setelah di lakukan penanganan, anggota Satreskrim memperoleh keterangan dari sopir dan kernet truk, bahwa keduanya melakukan aksi penimbunan BBM yang di danai tersangka SW. Barang hasil penimbunan di simpan oleh tersangka VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo.

Keterangan tersangka B dan AR, memberikan petunjuk ke petugas untuk melakukan penangkapan tersangka SW dan VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo. “Saat penangkapan, anggota mendapati 31 buah kotak di lapisi besi yang setiap kotaknya berisi 1 ton bbm bersubsidi jenis solar. Total semuanya ada 31 ton atau 31.000 liter bbm jenis solar,” beber Kapolres Probolinggo.

“Kami serius menindak lanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan mencari bbm bersubsidi. Kami kembangkan terkait distribusi bbm bersubsidi jenis solar ini,” tambahnya.

Para tersangka terancam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(imam)

Loading...

baca juga