D-ONENEWS.COM

42 Anggota PPK dan PPS di Lumajang Terindikasi Masuk Daftar Pengurus Parpol

Lumajang,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memanggil 42 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pemanggilan ini karena adanya indikasi, bahwa para petugas PPS dan PPK tersebut terdaftar sebagai pengurus dan simpatisan Partai Politik (Parpol).

Data yang di kantongi KPU Lumajang, rinciannya terdapat 7 orang menjadi petugas PPK dan 35 orang takan bekerja sebagai petugas PPS pada Pemilu 2024 mendatang.

KPU memanggil mereka untuk klarifikasi soal adanya dugaan keterlibatan dalam kepengurusan Parpol.

Ketua KPU kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita mengatakan, nama-nama yang di tengarai terlibat dalam kepengurusan maupun simpatisan Parpol. “Setelah di lakukan konfirmasi dengan nama-nama tersebut, semua menyatakan tidak pernah terlibat dengan pengurus partai politik,” ujarnya.

Lanjut Yuyun, bahkan pihaknya sudah memanggil badan adhoc yang terindikasi masuk dalam dalam struktur kepengurusan Parpol.

Hasil klarifikasi nama-nama para petugas PPK dan PPS itu, identik sama dengan nama yang tercantum dalam SK kepengurusan Parpol, di tingkat kabupaten maupun di tingkat desa.

“Ternyata setelah kami klarifikasi ini namanya identik sama dengan nama yang tercantum dalam SK kepengurusan partai politik baik tingkat kabupaten hingga tingkat desa,” katanya.

Yuyun menjelaskan, bagi nama-nama yang terindikasi sebagai pengurus Parpol, di wajibkan membuat surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam kepengurusan partai.

“Kita minta untuk membuat surat pernyataan yang harus di keluarkan partai dan di lampiri dengan KTP dari orang yang namanya sama,” jelasnya.

Yuyun juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat Lumajang untuk melaporkan kepada KPU jika menemukan panitia pemilu terlibat aktif dalam kegiatan partai.

“Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Jika nanti masyarakat mengetahui fakta anggota kami terlibat, silahkan melapor. Karena secara aturan kita sudah jelas tidak boleh ada penyelenggara yang terlibat aktif dalam partai politik. Jangankan pengurus maupun simpatisan, seorang partisan saja tidak boleh. Jadi harus benar-benar bersih,” pungkasnya.(imam)

Loading...

baca juga